BUSERJATIM GRUOP –
Kuta Selatan– Insiden pengancaman dengan senjata tajam yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) terjadi di Jalan Kahuripan, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Rabu (08/01/2025) pukul 02.11 WITA. Pelaku, Meder (42), berkewarganegaraan Kyrgistan, mengancam seorang warga lokal, Ad (24), dengan pisau setelah terjadi perselisihan.
Kronologi Kejadian
Awalnya, Meder mendatangi rumah Ad tanpa alasan jelas sambil berteriak-teriak dan memaksa masuk tanpa izin. Hal ini membuat Ad merasa terancam. Tak lama kemudian, Meder mengirim pesan melalui WhatsApp, meminta Ad datang ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah.
Ad akhirnya mendatangi rumah Meder sekitar pukul 01.00 WITA untuk berdialog dan meminta kembali barang miliknya berupa laptop. Laptop tersebut sempat diserahkan oleh Meder. Namun, situasi memanas ketika terjadi perselisihan yang berujung pada Meder mengancam Ad dengan pisau.
Ad mencoba melindungi diri dengan menangkis serangan menggunakan laptop, yang akhirnya rusak akibat kejadian tersebut. Ad melarikan diri, tetapi Meder justru naik ke mobil milik Ad sambil berteriak-teriak, menambah ketegangan situasi.
Langkah Hukum
Ad langsung melaporkan tindakan Meder ke Polsek Kuta Selatan. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penanganan. Ad juga meminta kepada Kapolda Bali dan pihak Imigrasi Bali agar Meder diproses hukum dan dideportasi ke negara asalnya.
Aturan yang Berlaku
Tindakan Meder melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan yang dapat dikenai pidana penjara.Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
2. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:
Pasal 75 Ayat (1): WNA yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian.
3. UU No. 12 Tahun 1951:
Larangan penggunaan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Permintaan Deportasi
Ad berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas, baik melalui proses pidana maupun deportasi, untuk memastikan keamanan masyarakat dan mencegah terulangnya insiden serupa.
[Elangbali]