Di Duga Bisnis Gelap Rokok Ilegal di Bali, Modus Pencampuran Rokok Berpita dan Tanpa Pita Cukai Terungkap

 

DENPASAR,– Praktik peredaran rokok ilegal di Bali dengan modus pencampuran rokok legal dan ilegal berhasil terungkap. Rokok bermerek Laksamana Java yang diproduksi oleh PT PR Empat Sekawan Madura, milik Haji Edi asal Pamekasan, Madura, diketahui didistribusikan secara ilegal ke Bali.

Salah satu pelaku utama, Hong Siong Bok alias Abok, yang mengelola logistik di PT Nagamas Bali, diduga menjadi aktor kunci dalam peredaran rokok ilegal tersebut. Barang dikirim dari Madura melalui jalur darat menggunakan truk hingga tiba di Denpasar. Sesampainya di Denpasar, barang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Kuda DK 1316 IG dan dibawa ke PT Nagamas di Benoa. Di lokasi tersebut, rokok disimpan di ruangan atas sebuah minimarket sebelum diedarkan.

Modus Operandi
Untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH), para pelaku mencampur rokok legal dengan pita cukai sebesar 10% dari total barang, sementara 90% lainnya adalah rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal ini dijual kepada anak buah kapal (ABK) di kawasan Benoa dengan harga Rp 15.000 per bungkus, setelah sebelumnya dibeli dari Madura seharga Rp 6.000 per bungkus.

Bisnis Berjalan Lima Tahun
Praktik ini disebut telah berlangsung selama lima tahun tanpa tersentuh oleh aparat hukum. Barang ilegal tersebut didistribusikan secara rutin menggunakan jalur darat, yang dianggap lebih sulit terdeteksi. Abok sendiri diketahui tinggal di kawasan Suwung, Sanur, Bali.

Potensi Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dijerat dengan hukuman pidana dan denda yang berat.

Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

 

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 62: Pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dengan menjual barang yang tidak memenuhi standar dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Pelaku yang dengan sengaja menyimpan, membeli, atau mengedarkan barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Penegakan Hukum
Praktik ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur distribusi barang kena cukai, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi dan pelabuhan utama. Aparat diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *