APARAT PENEGAK HUKUM DAN KEPALA DESA TUTUP MATA TERKAIT TAMBANG ILEGAL

TRENGGALEK, BUSERJATIM.COM – Menindak Lanjuti Penambangan galian C material Tanah uruk yang tidak mengantongi izin (Ilegal) di Desa Gador Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur menui kontroversi.

Hasil investivigasi Team Media Sabtu (19/3/2022) bahwa galian C ilegal terletak di Desa Gador tersebut di back up oleh Kepala Desa Gador dan aparat Penegak hukum Salah satu narasumber warga setempat yang tidak mau disebutkan Namanya.

Rabu (23/3/2022) Team Media mengkonfirmasi Kepala Desa Gador Waras via telfon Whatsapp “Penambangan galian C itu bukan milik saya, dan saya tidak tau menahu dengan adanya tambang itu, karena itu bukan punya saya tapi punya H. Nono yang mengelola sedangkan pemberitaan di media selama ini itu tidak benar”.uangkapnya.

Pada hari yang sama Rabu (23/3/2022)Team Media mengkonfirmasi salah satu Anggota Polsek Durenan menyampaikan dalam via telfon watshapp “bahwa dalam masalah ini tidak ada kaitannya masalah Tambang Galian C dengan Kepala Desa Gador Pak Waras, mending menghubungi yang bersangkutan H. Nono sebagai pemilik tambang”. Ungkapnya.

Melihat saling lempar permasalahan dan saling menutupi penambangan galian C ilegal di Desa Gador. Penegak Hukum dan Kepala Desa di wilayah tersebut seakan – akan tutup mata dan telinga dan tidak Peduli akan dampak nantinya bagi lingkungan masyarakat sekitar.

Sebab tambang ilegal ini bertempat di Dusun Kepala Desa itu sendiri dan berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah Kepala Desa. Karena kebijakan dan kewenangan ada di Kepala Desa Gador Waras.
Sedangkan Kepala Desa sendiri tidak tau menahu dan selalu menghindar untuk dimintai konfirmasi secara tatap muka dengan Team Media, dengan beribu alasan dan menghindar, hingga berita ini dimuat.

Sebab kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain di dalam kejahatan ini.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal. (Andi) -Bersambung-

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *