Kejaksaan Negeri Ngawi Perkuat Desa Bebas Korupsi melalui Penyuluhan Hukum

BUSERJATIM GRUOP –

NGAWI, – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Ngawi menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Ngawi. Sebanyak 214 kepala desa mengikuti kegiatan ini dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang bertempat di Gedung Notosuman, Desa Watu Alang, ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Ngawi dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, bimbingan, dan penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan masyarakat terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala desa agar dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Jika ada laporan pengaduan yang masuk kepada kami, ketika itu masih bisa diperbaiki, akan kami bimbing untuk diperbaiki. Tetapi jika pelanggaran sudah fatal, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Susanto Gani.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran serius akan ditindak tanpa memandang status pelaku. Oleh karena itu, ia mengingatkan para kepala desa agar dalam pengelolaan dana desa, harus mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang transparan.

Dukungan Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, turut hadir dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Ngawi ini. Menurutnya, penyuluhan hukum sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dalam mencegah praktik korupsi.

“Dengan penyuluhan hukum ini, kami berharap kepala desa memahami tindakan antisipasi korupsi agar tidak terjadi di desa-desa. Posisi desa sebagai pengelola anggaran dana harus dilaksanakan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara transparan,” ujar Kabul Tunggul Winarno.

Pencegahan Korupsi untuk Indonesia Maju

Melalui momentum HAKORDIA 2024, Kejaksaan Negeri Ngawi berupaya memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi. Dengan pengawalan dan bimbingan hukum yang diberikan, diharapkan desa-desa di Kabupaten Ngawi dapat menjadi contoh pengelolaan keuangan yang bersih, akuntabel, dan sesuai aturan.

Acara ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, demi terwujudnya Indonesia maju dan bebas korupsi.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *