DENPASAR, BUSERJATIM.COM
Jumat, 29 November 2024. Jurnalis memegang peranan yang cukup penting dalam mencari dan memberitakan suatu kejadian kepada publik melalui media massa. Para jurnalis tentunya memiliki tujuan untuk dapat membuat berita yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan tentunya membuat masyarakat tertarik mengonsumsi berita dari media massa .
Namun banyak para jurnalis yang tidak ragu untuk melanggar kode etik jurnalistik .
Contoh pelanggaran kode etik jurnalistik yang di duga sering dilanggar oleh Saudara Angga sebagai anggota dari media infopol.
1 . Membuat alamat palsu kantor Kerekdasian
Infopol dengan memakai alamat Polda Jatim
2 . di duga Menipu dengan modus. bisa membantu pelepasan korban narkoba. dengan cara meminta uang jaminan pelepasan
- Bekerja sama dengan Depcolektor untuk membeli Unit mobil dari hasil penarikan .
- Memakai dan menyalahgunakan kartu anggota BIN . Padahal beliaunya bukan anggota BIN .
- Di duga Menyalahgunakan nama Irwasda Polda Jatim pak Elyas sebagai backing .untuk tipu – tipu supaya mendapatkan finansial.
Padahal jelas peraturan dan undang – undang pers no . 40 tahun 1999 . tentang pers . Yang terdiri dari 10 BAB 21 PASAL .
1 . Pasal 12 berbunyi :
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan , khusus untuk penerbitan pers
2 . Pasal 6 tentang kode etik jurnalistik yang berbunyi : wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima pemberian / suap.
Dan untuk ketentuan pidananya juga jelas
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 13 dapat dipidana.
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat ( 2 ) dan pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp . 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah )
Padahal kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan pers mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi yang hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Tapi kenapa salah satu oknum pers diduga melanggar kode etik jurnalistik.
( dd99 / elangbali /Red )