Jakarta buserjatim. Com- Laporan polisi yang dilayangkan Ceking warga Dusun Penusuk, Kelurahan Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, terkait kasus dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah, melanggar Pasal 242 dan Pasal 317 KUHPidana yang dilakukan PT HNN dan saksi-saksi lainnya pada Perkara Pidana Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.Tanjung Jabung Timur, tanggal 30 Juli 2019, kini tengah diproses oleh Kepolisian Daerah Jambi.
“Ya benar, saat ini perkaranya tengah masuk dalam penyelidikan aparat kepolisian,” kata Muhammad Kadafi Kuasa Hukum Ceking bin Kasak dari Law Firm Kadafi & Partners, dalam keteranganya kepada innews, Senin (21/3/2022).
Muhamad Kadafi Pimpinan Law Firm Kadafi & Partners ini tengah berada di Bareskrim Polri guna memperjuangkan hak rakyat kecil
“Laporan atau pengaduan yang dilayangkan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari,” ujar pihak kepolisian dalam surat tertulisnya kepada Ceking, Senin, 14 Maret lalu.
Kadafi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perjalanan kasus ini. “Sebagai kuasa hukum Ceking, kami akan terus kawal kasus ini dan berharap kepolisian bisa segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan,” ucapnya lagi.
Dikatakannya, penguasaan lahan yang dilakukan PT Hazrin Nurdin Nusaphala (HNN) jelas telah melukai hati rakyat yang dulunya adalah para transmigran di daerah tersebut.
Konon kabarnya, perusahaan tersebut milik adik kandung Zulkifli Nurdin Gubernur Jambi periode 2000-2010, sekaligus paman dari Zumi Zola Gubernur Jambi periode 2016-2018, yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus korupsi.
Ironis, Ceking sebagai salah satu pemilik lahan tersebut malah dipenjarakan oleh karena diduga pihak-pihak tertentu memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan faktanya. “Mereka ada para petani yang mengolah lahan. Namun, diduga PT HNN mencaplok lahan tersebut dengan semena-mena, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang memberi keterangan palsu,” urai Kadafi.
Dia menambahkan, keterangan palsu yang diberikan telah membuat seseorang kehilangan hak hidup secara bebas selama dua tahun serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Ini jelas-jelas perbuatan pidana. Karena itu, sekarang kami laporkan,” pungkasnya. (RN/red)