Ngawi, 21 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan sosialisasi netralitas kepada aparatur desa dan kelurahan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Acara ini bertempat di Ngawi, dengan tujuan menguatkan pemahaman dan komitmen terhadap netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi menegaskan pentingnya peran aparatur desa dan kelurahan dalam menjaga kondusivitas selama proses pemilu. “Netralitas adalah kunci utama dalam menjaga integritas pemilu. Kami berharap aparatur desa dan kelurahan tidak terlibat dalam politik praktis serta mampu memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa berpihak pada peserta pemilu tertentu,” ujarnya.
Sosialisasi ini membahas sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Aturan Hukum tentang Netralitas Aparatur Desa dan Kelurahan
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur desa dilarang menjadi tim sukses, menggalang dukungan, atau terlibat dalam kampanye peserta pemilu.
2. Sanksi Pelanggaran Netralitas
Aparatur desa yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya.
3. Tanggung Jawab dalam Pelayanan Publik
Desa dan kelurahan harus tetap fokus pada pelayanan masyarakat tanpa intervensi politik.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan kepala desa, perangkat kelurahan, dan tokoh masyarakat dari seluruh wilayah Kabupaten Ngawi. Para peserta tampak antusias mengikuti diskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait peran mereka dalam pelaksanaan pemilu.
Bawaslu berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya netralitas dapat semakin meningkat, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.






