Bongkar Korupsi Dana PIP Kuliah di Universitas Mitra Karya Bekasi, Kejati Jabar Selamatkan Milyaran Uang Negara

Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi. Acara ini diadakan di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Dwi Agus Arfianto, serta didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. Jumat, 1 November 2024

 

Dalam kasus ini, terdakwa Dr. H. Suroyo, yang menjabat sebagai Rektor UMIKA pada tahun 2020-2021, dan terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, S.H., M.Si., yang menjabat sebagai Rektor UMIKA tahun 2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Sri Hari Yoga dituduh menyalahgunakan dana PIP Kuliah untuk mahasiswa angkatan 2020 hingga 2022 dengan melakukan pemotongan pada dana tersebut. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 13.496.700.000,- (tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

Dr. H. Suroyo saat ini sedang dalam proses persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

 

Pasal Kesatu

 

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal Kedua

 

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai upaya pengembalian kerugian negara, terdakwa Dr. H. Suroyo melalui pihak keluarganya telah menitipkan uang sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) kepada penuntut umum. Uang ini disimpan dalam Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dana tersebut akan dieksekusi sebagai pengganti kerugian negara setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *