Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap 4 Pelaku Komplotan Modus Pecah Kaca

Majalengka – Dalam pelaksanaan Conference Pers Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan komplotan spesialis pencurian pecah kaca. Empat orang pelaku diciduk, DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36) adalah para tersangka yang diamankan polisi.

Mereka diciduk setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Mereka melakukan aksi tersebut pada Selasa (22/10) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, empat pelaku spesialis pencurian pecah kaca di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, berhasil kami amankan. Dua orang kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Kamis (31/10/2024).

Tito menjelaskan pelaku awalnya membuntuti korban saat mengambil uang di salah satu bank. Setelah mengambil uang, korban lalu makan siang di salah satu rumah makan. Pada saat mobil korban di parkir pelaku mulai memancarkan aksinya.

“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan atau tepatnya bagian penumpang menggunakan besi lancip,” jelas Tito.

Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku langsung menggasak uang milik korban yang disimpan di dalam mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

“Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp23 juta,” ujarnya.

Tito mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Pada saat akan ditangkap pun pelaku hendak melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil,” ujar Tito.

Atas perbuatannya itu, para komplotan spesialis pencurian pecah kaca itu dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *