Terjerat Judol dan Pinjol, Wanita di Ngawi Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

 

Ngawi,Buserjatim.com group- Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan AMS bin B (30), perempuan, yang beralamat di Ds. Kedunggudel Kec. Widodaren Kab.Ngawi gegara menggelapkan uang perusahaan, senilai Rp 637 juta lebih.

Bacaan Lainnya

Di perusahaan tersebut tersangka, menjabat sebagai Accounting yang menerima pembayaran angsuran pembelian perumahan. Namun oleh tersangka tidak dibayarkan, justru untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut menurut pengakuan AMS bin B digunakan untuk melunasi pinjaman online (pinjol) dampak dari ketagihan judi online (judol)

Terbongkarnya kasus penggelapan itu berawal dari saksi DWK (28) salah satu pegawai perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Walikukun-Ngrambe, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, mendapat laporan dari konsumennya, bahwa sudah membayar uang muka ke pelaku untuk pembayaran satu buah rumah.

Saat dilakukan pengecekan oleh perusahaan, tidak didapati adanya transaksi pembayaran uang muka yang dimaksud. Kemudian pegawai tersebut melaporkan ke direktur, selanjutnya dilakukan audit perusahaan.

Melihat adanya kejanggalan, Direktur perusahaan melaporkan AMS bin B yang menduduki jabatan sebagai accounting ke polisi.

Hasil penyelidikan, lebih dari satu transaksi palsu yang menyebabkan kerugian perusahaan itu mencapai Rp. 637.514.175,- dengan korban lebih dari satu orang.

“Tersangka AMS selaku accounting di perusahaan properti atau perumahan tersebut menggelapkan uang hasil penjualan. Jadi uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, tetapi oleh pelaku uang digunakan untuk melunasi hutang pinjol,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhamanto, S.H., S.I.K., M.H.

Pelaku ketagihan main judi online, sehingga tersangka mempunyai hutang. Main judol pake uang pinjaman online, saat ditagih tidak bisa melunasi, lalu menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta.

“Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.

Dari peristiwa ini, Kapolres Ngawi meminta kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Ngawi untuk tidak main judi dalam bentuk apapun, karena sangat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Kami harap masyarakat tidak bermain judi, apalagi judi online karena dampak negatifnya sangat banyak,” kata mantan Kapolres Situbondo, saat dihubungi media, pada pada Rabu (30/10/2024)

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan, bahwa tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” kata Joshua. (Hmsresngw-d*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *