Lemahnya Penegakan Hukum, Tambang Ilegal di Mojokerto Semakin Subur

BUSERJATIM GRUOP –

Kabupaten Mojokerto, 23 September 2024– Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto terus menjadi sorotan. Praktik yang merusak lingkungan ini semakin tumbuh subur tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Salah satu tambang liar yang masih beroperasi berada di Jalan Raya Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seorang pelaku berinisial BSR. Kegiatan penambangan tersebut melibatkan pengambilan batuan pengairan dari aliran sungai dan penggalian tanah menggunakan alat berat berupa excavator. Berdasarkan hasil investigasi, BSR melakukan penambangan tanpa mengantongi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan merasa prihatin dengan situasi ini, terlebih karena hingga saat ini belum ada tindakan hukum nyata dari Polres Mojokerto terhadap pelaku tambang ilegal tersebut. “Sudah sepatutnya proses hukum dilakukan terhadap pelaku karena telah melanggar Undang-Undang. Jika tambang ini terus beroperasi, publik berhak mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tambang ilegal,” ujar Tim Investigasi dari pihak media yang turun ke lokasi pada Senin, 23 September 2024.

Dugaan Pembiaran

Meskipun telah berlangsung cukup lama, tambang ilegal di Jalan Raya Padi, Kecamatan Gondang, tetap beroperasi hingga saat ini. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pembiaran dari pihak terkait. Padahal, sesuai ketentuan hukum, kegiatan tambang tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Di lokasi tambang, terdapat papan nama yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah Tanah PU Pengairan Brantas Kabupaten Mojokerto, di bawah wewenang Pengairan BSSW. Selain itu, di lokasi juga tercantum bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten.

Harapan Masyarakat untuk Tindakan Tegas

Masyarakat setempat berharap adanya langkah tegas dari Polres Mojokerto dan pengawasan lebih lanjut dari Paminal Polda Jawa Timur untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. “Jika terus dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin parah. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mojokerto juga akan semakin menurun,” ungkap salah satu warga.

Tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi karena mengabaikan aturan yang seharusnya mengatur kegiatan penambangan. Dengan penegakan hukum yang lemah, dikhawatirkan tambang ilegal lainnya juga akan semakin tumbuh subur di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar Polres Mojokerto segera mengambil tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menghentikan operasi tambang ilegal di wilayah tersebut dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *