Maraknya Aktivitas Ilegal Logging di Seruyan Hulu Menjadi Sorotan, LSM LIRA Seruyan Desak Penindakan Hukum

BUSERJATIM GRUOP –

Palangkaraya, 21 September 2024 – Aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Seruyan, khususnya di Kecamatan Seruyan Hulu, terus menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk para aktivis lingkungan. Salah satu yang turut angkat bicara adalah Afner Juliwarno, pengurus LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Seruyan. Dalam pernyataannya kepada media, Afner mengungkapkan bahwa kegiatan penebangan liar kayu ulin dan bengkirai semakin marak, namun sayangnya belum mendapatkan penanganan hukum yang memadai.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat prihatin melihat kondisi ini. Aktivitas ilegal logging di Seruyan Hulu memang sudah sangat marak dan seolah tidak tersentuh hukum. Kami berharap Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng segera bertindak tegas dengan menangkap penyuplai utama kayu ilegal di wilayah ini,” ungkap Afner.

Afner menjelaskan bahwa aktivitas penebangan liar ini tidak memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Sebaliknya, ia melihat ada penurunan kesejahteraan di kalangan masyarakat yang terlibat dalam pekerjaan terkait ilegal logging. Menurutnya, para pekerja kayu sering kali menggunakan narkoba sebagai “doping” untuk bekerja di tengah kerasnya tuntutan fisik dari pekerjaan tersebut. Ini memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah itu.

“Miris sekali, selain merusak lingkungan, dampaknya kepada masyarakat juga negatif. Banyak pekerja kayu ulin dan bengkirai yang terjerat narkoba demi bisa bertahan dalam pekerjaan yang sangat berat ini,” lanjutnya.

Afner juga menyoroti keterlibatan perusahaan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), PT. Serpatim, dalam praktik pembiaran ilegal logging. Ia mengklaim bahwa aktivitas ini terjadi dengan bebasnya kayu ilegal melewati portal milik PT. Serpatim tanpa adanya tindakan hukum. “Aktivitas penebangan liar ini sepertinya dibiarkan, karena kayu ilegal juga bisa melewati portal PT. Serpatim tanpa hambatan. Ini perlu segera diusut tuntas,” tambahnya.

Pernyataan Tokoh Pemuda Seruyan Tengah: “Aktivitas Ilegal Logging Setiap Hari

Tidak hanya aktivis LSM, tokoh masyarakat dari Kecamatan Seruyan Tengah, Hamdani, juga membenarkan adanya peningkatan aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut. Ia menyatakan bahwa hampir setiap hari ada truk-truk bermuatan kayu ulin yang melintas, dan pengangkutan kayu melalui jalur air dengan kelotok (perahu tradisional) juga menjadi pemandangan umum. Setiap kelotok dikatakan membawa belasan kubik kayu ilegal.

“Benar, aktivitas pengangkutan kayu ulin hampir terjadi setiap hari. Truk-truk penuh muatan kayu sering melewati portal PT. Serpatim, dan kelotok yang mengangkut kayu juga membawa belasan kubik per perjalanan,” ungkap Hamdani.

Hamdani mengkritik keras Polres Seruyan yang dinilainya lebih fokus pada permasalahan konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit, namun mengabaikan masalah ilegal logging yang semakin meluas. Ia mendesak Kapolres Seruyan untuk segera mengambil tindakan dan menindak tegas para pelaku penebangan liar.

“Kapolres jangan cuma urus konflik dengan perusahaan sawit. Tangkap juga mereka yang membawa kayu ilegal. Jangan biarkan aktivitas ini terus berjalan tanpa tindakan hukum,” tegas Hamdani.

Dugaan Keterlibatan Warga Setempat dalam Jaringan Ilegal Logging

Informasi dari sumber terpercaya juga mengungkapkan bahwa seorang warga Tumbang Manjul berinisial SA diduga kuat menjadi salah satu penyedia kayu ulin dalam jumlah besar di wilayah tersebut. Hingga kini, meskipun ada indikasi keterlibatan dalam jaringan ilegal logging, SA belum pernah tersentuh oleh penegak hukum. Bahkan, SA diduga memiliki keterkaitan dengan dua truk Fuso bermuatan kayu ulin yang sempat ditangkap di Surabaya beberapa waktu lalu.

“Dari informasi yang kami terima, SA ini memang dikenal sebagai penyedia kayu ulin dalam jumlah besar, tapi anehnya, sampai sekarang dia tidak pernah diperiksa atau ditindak secara hukum. Padahal, ada dugaan bahwa dia terkait dengan penangkapan dua truk Fuso bermuatan kayu ilegal di Surabaya,” ungkap salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tuntutan Penegakan Hukum yang Tegas

Maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Seruyan Hulu dan sekitarnya jelas memicu keprihatinan banyak pihak, terutama dalam hal dampak yang ditimbulkan baik secara lingkungan maupun sosial. Aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Seruyan maupun Polda Kalteng, untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku ilegal logging yang telah merusak ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Selain merusak hutan, kegiatan ini juga mempengaruhi mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam yang lestari. Penebangan liar menyebabkan deforestasi yang tidak terkendali, yang pada gilirannya mempercepat degradasi lingkungan, seperti erosi tanah dan berkurangnya habitat satwa liar. Akibatnya, masyarakat lokal justru mengalami penurunan kualitas hidup, meskipun terlibat dalam aktivitas ini sebagai pekerja.

Afner Juliwarno dari LSM LIRA Seruyan berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini. “Hutan kita tidak boleh hancur hanya demi keuntungan segelintir orang. Kami meminta penegak hukum segera bertindak, jangan sampai hutan di Seruyan hancur akibat ilegal logging yang dibiarkan tanpa ada penindakan,” ujarnya penuh harap.

Desakan untuk menghentikan praktik ilegal logging tidak hanya datang dari masyarakat setempat, tetapi juga dari kalangan aktivis lingkungan yang khawatir dengan ancaman kerusakan hutan yang tak terkendali. Mereka berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas pelaku-pelaku utama yang terlibat dalam jaringan ilegal logging, serta menertibkan perusahaan-perusahaan yang turut membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *