Indramayu – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu dan Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang lansia bernama Lasimpen (59) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah buron selama 1,5 bulan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, Nenek Lasimpen yang sedang berada di luar rumahnya mengenakan perhiasan emas didatangi oleh dua orang laki-laki yang langsung mengambil paksa perhiasannya.
“Perhiasan yang dicuri berupa kalung emas nori sepanjang 48 cm dengan berat 50,100 gram, dengan kerugian sekitar Rp 55 juta,” ujar Iptu Sunaryo didampingi Kanit Reskrim Polsek Lelea, Aipda Wahyudin.
Setelah kejadian, Nenek Lasimpen sempat berteriak minta tolong, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Mendapat laporan, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas salah satu pelaku, K (38), warga Kecamatan Balongan. Polisi akhirnya berhasil menangkap K pada Sabtu (31/8/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia melakukan aksi penjambretan bersama rekannya, T, yang saat ini masih buron,” ujar Iptu Sunaryo.
Tersangka K kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara upaya pengejaran DPO masih terus dilakukan.
Untuk melaporkan gangguan Kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan Lapor Pak Polisi Siap Mas di nomor 081999700110.