Indramayu, – Bhabinkamtibmas Polsek Gabuswetan, Polres Indramayu Polda Jabar, BRIPKA Sofyan Fanani, S.H., melaksanakan sosialisasi mengenai larangan penggunaan perangkap tikus yang menggunakan tenaga listrik atau arus listrik kepada warga di wilayah hukum Polsek Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Jum’at (16/8/2024).
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penggunaan perangkap tikus yang tidak sesuai dengan peraturan.
Selain melakukan himbauan langsung kepada warga, juga memasang spanduk-spanduk himbauan yang menjelaskan pelarangan penggunaan perangkap tikus berbasis listrik. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan metode tersebut yang dapat membahayakan keselamatan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Agus Kristiana, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah potensi bahaya yang bisa timbul akibat penggunaan perangkap tikus yang tidak aman.
“Kami berusaha memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan perangkap tikus berbasis listrik dan mengingatkan mereka untuk mengikuti peraturan yang ada,” ujar AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi mengenai layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 081999700110 dan Layanan Polisi 110. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian-kejadian yang memerlukan penanganan cepat dari pihak kepolisian.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya penggunaan perangkap tikus yang berbasis listrik dan lebih aktif dalam memanfaatkan layanan pelaporan yang disediakan oleh kepolisian,” ucap Kapolsek.