Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata, Nanang Sapto Aji dan Lasiyem beri paparan

MAGETAN | buserjatim.com – Dua anggota DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Nanang Sapto Aji dan Lasiyem menggelar sosialisasi peraturan daerah di tempat terpisah, Selasa (22/2/2022).

Nanang Sapto Aji menggelar sosialiasi di Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro. Acara diikuti warga masyarakat, pengurus DPC, PAC maupun Pengurus Ranting PDI Perjuangan setempat. Dilibatkannya pengurus Partai lantaran para kader notabene tokoh masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dalam acara itu, Nanang menyampaikan tujuan sosialisasi perda adalah untuk memberikan wawasan kepada warga masyarakat terkait produk perundangan yang dihasilkan legislatif. Perda sebagai produk perundangan secara tidak langsung maupun langsung mengatur kegiatan masyarakat pada bidang-bidang tertentu.

”Pada dasarnya sosialisasi ini agar masyarkat tahu produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga DPRD Magetan,” ujar Nanang Sapto Aji.

Lebih khusus, Nanang menyampaikan tujuan perda desa wisata. Antara lain untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam menggali potensi yang ada di desa. Baik perihal potensi wisata alam, wisata buatan, wisata budaya maupun potensi wisata lainnya berbasis desa.

“Ini (perda) sebagai pendorong desa untuk membangun wilayahnya sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) desa dari kegiatan wisata. Jika desa masuk kriteria dan diadopsi sebagai desa wisata, bisa kami perjuangkan,” ujar Nanang.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Lasiyem menggelar sosialisasi di Desa Duwet Kecamatan Bendo. Sosialisasi melibatkan warga masyarakat juga sejumlah pengurus Partai.

“Harapan saya dengan sosialisasi ini, masyarakat mengetahui produk hukum yang ada. Ini penting, agar masyarakat mengetahui perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian,” kata Lasiyem.

Lanjutnya, Lasiyem berpesan kepada pengurus Partai yang hadir, untuk meneruskan hasil sosialisasi kepada khalayak luas. Dimana legislator dari PDI Perjuangan, dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan terus berbuat untuk rakyat salah satunya pada fungsi pembuat perundang-undangan salah satunnya perda desa wisata.

“Tetap solid, terus membaur bersama masyarakat, mendengar apa yang menjadi aspirasi warga untuk kita perjuangkan bersama-sama,” pungkasnya. (Ipung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *