MADIUN,BUSERJATIM.COM-Isu perizinan pembangunan Well Mart kembali menjadi sorotan dalam pertemuan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun pada 29 Juli 2024. Diskusi berfokus pada izin mendirikan bangunan, dampak lingkungan, dan transparansi proses pembangunan, khususnya mengenai pembangunan lantai dua yang meliputi bagian atas sungai.
DPMPTSP mengonfirmasi bahwa pembangunan lantai dua Well Mart di atas sungai tidak melanggar aturan berkat adanya kesepakatan dengan pihak lingkungan setempat. Arik Krisdiananto, S.STP., M.H., Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, menyatakan, “Bangunan Well Mart di atas sungai tersier tidak melanggar karena sesuai pemanfaatan lingkungan dan sudah mendapat persetujuan lingkungan, PUPR, kelurahan, dan instansi terkait.”
Namun, beberapa pihak yang menentang proyek ini belum memberikan klarifikasi resmi. Seorang pengadu anonim menyampaikan bahwa mereka menerima undangan untuk menyelesaikan pengaduan pada 26 Juli tetapi baru bisa hadir pada 29 Juli. Ini menimbulkan spekulasi mengenai ketidakhadiran pihak yang mungkin merasa keberatan terhadap proyek tersebut.
Pengadu tersebut menyatakan, “Yang saya tangkap dari pertemuan tadi, bangunan Well Mart tidak melanggar aturan, artinya diperbolehkan karena izin sudah keluar dari instansi terkait. Masyarakat Madiun, khususnya Bangunsari, jika ingin membangun di atas sungai tersier, boleh. Yang penting ada kesepakatan dari lingkungan.”
Kategori Sungai:
1. Sungai Tersier: Saluran air kecil yang mengalirkan air dari area lokal atau lahan pertanian, biasanya menerima air dari saluran irigasi atau hujan.
2. Sungai Sekunder: Saluran air yang mengumpulkan air dari sungai-sungai tersier dan sumber lain, mengalirkannya menuju sungai primer.
3. Sungai Primer: Aliran air utama dalam sistem sungai yang mengumpulkan dan membawa air dari sungai sekunder ke laut, danau, atau muara besar.
Meskipun DPMPTSP menyatakan bahwa izin sudah sesuai prosedur, kekhawatiran mengenai transparansi proses dan dampak lingkungan masih berlanjut. Beberapa warga mempertanyakan apakah semua langkah telah diambil untuk memastikan tidak adanya dampak negatif pada ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
Selain itu, ada kekhawatiran mengenai dampak sosial dari pembangunan ini, termasuk laporan warga mengenai seringnya pemadaman listrik dan potensi kerusakan perangkat elektronik. Pihak berwenang dan Well Mart belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai isu ini.
Kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai izin pembangunan Well Mart ini. Tetap pantau untuk informasi selanjutnya mengenai respons masyarakat dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang. Pertanyaan masih tertuju pada apakah pembangunan ini benar-benar telah melalui proses yang transparan dan adil, serta bagaimana pengaruhnya terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Bersambung…