Kasus Penganiayaan Viral di Gantar Indramayu : AF dan RJ Ditahan, Polisi Perkuat Alat Bukti

 

Indramayu – Polisi resmi menetapkan dua tersangka, berinisial AF dan RJ, dalam kasus penganiayaan yang viral di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Keduanya ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa alat bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan keduanya sudah dikantongi polisi.

AF dan RJ menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP ayat 2.

“Untuk saudara AF dan RJ ini sudah kita lengkapi alat buktinya untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, kepada media di Mapolres Indramayu. Rabu (19/6/2024)

Alat bukti yang diandalkan polisi termasuk video viral saat keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban, Samsul Taufik Ilham (24), yang juga masih satu desa dengan kedua pelaku.

Selain Samsul Taufik Ilham, keduanya juga menganiaya korban lainnya berinisial MA, yang selamat dari serangan tersebut.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa 9 orang saksi terkait kejadian ini, termasuk orang tua dari MA yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Alat bukti lainnya termasuk keterangan dari tim medis yang memeriksa kedua korban.

“Saat ini petugas kami sedang memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi bukti tambahan,” tambah Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *