Disperindag Kabupaten Blitar Lakukan Sidak Pasar, Minyak Goreng Murah Masih Langka dan Berharga Tinggi

BLITAR RAYA, BUSERJATIM.COM-
Pasca harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 11.500 per liter. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan operasi pasar.

Di sejumlah distributor minyak, toko swalayan dan pasar tradisional di lingkungan Kabupaten Blitar bagian timur.
Bekerja sama dengan Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Dinas Kominfo Kabupaten Blitar.

Operasi pasar ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kemendag RI terkait HET minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana dengan harga Rp 13.500 per liter dan kemasan premium dengan harga Rp 14.000 per liter. Tujuan operasi pasar ini adalah untuk mengecek harga dan ketersediaan minyak di Kabupaten Blitar.

Menurut Eka Purwanta, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar ketersediaan minyak di kabupaten jika dilihat dari sudut pandang distributor tergolong aman. Namun masih perlu ditelusuri oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang masih menimbun dan menaikan harga minyak tidak sewajarnya.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk membeli minyak sesuai kebutuhan. Jangan sampai membeli dengan jumah banyak, menimbun dan menjualnya dengan harga yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Seperti diketahui, harga minyak melonjak sampai harga 19.000 per-liter beberapa waktu yang lalu. Hal ini membuat masyarakat merasa terbebani, utamanya masyarakat kecil dan pelaku UMKM mikro.

“Sebenarnya dari distributor sendiri sudah menarik minyak dengan harga tinggi dari para pedagang, kemudian kami tukar dengan harga baru sesuai kebijakan pemerintah. Tapi kami juga tidak tahu kenapa masih banyak kelangkaan dan harga yang tinggi di luar sana,” kata salah satu distributor minyak di Kendalrejo.

Di samping itu, di toko-toko retail berjejaring ketersediaan minyak memang dibatasi setiap harinya dengan harga sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Di sini barang datang 2 hari sekali. Biasanya minyak yang di-stok hanya 2 kardus. SOP dari toko retail sendiri hanya mengizinkan setiap orang membeli minyak maksimal 2 liter saja,” jelas salah satu kasir toko retail berjejaring.
(JK- Humas Pemkab Blitar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *