NGAWI, BUSERJATIM .COM GRUOP- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 54.632.09, Jengik, Kedunggalar, Ngawi,
kedapatan melayani konsumen tak sesuai hukum dan diduga praktik ilegal, Sabtu (25/5/2024).
Secara kebetulan, sekira pukul 08.20 WIB di SPBU 54.632.09 ini kedapatan sedang melayani sepeda motor tangki besar secara berulang-ulang alias pengangsu BBM subsidi jenis Pertalite.
Sepeda motor jenis Thader tanpa plat nomor polisi ini berkomplot. Kumpul di sekitar SPBU radius
100-200 meter.
Sepeda motor ini bolak balik ke SPBU 54.632.09. Yang mengejutkan per sepeda motor bisa balik 5 hingga 8 kali.
Di titik kumpul itu mereka mengoper ke jerigen besar ukuran 30-35 liter.
Tiap orang bisa membawa 4 hingga 6 jerigen yang diangkut memakai trobo (rengkek, red Jawa).
Mereka setiap 2 hari sekali melakukan aksinya. Di titik kumpul itu mereka beranggotakan 3 hingga 4 orang.
Saat dikonfirmasi awak media, para pengangsu BBM Pertalite subsidi secara ilegal ini berinisial SR asal Kaliwuwu mengaku BBM akan dijual lagi.
“Saya jual lagi Mas. Saya cuma bawa 4-6 jerigen saja. Saat ngisi ke SPBU saya ngasih fee ke operator SPBU,” akunya.
Selanjutnya operator SPBU 54.632.09 berinisial HR saat dikonfirmasi mengaku bersalah.
“Iya Mas saya tadi salah telah melayani motor- motor itu beberapa kali. Saya mengakui salah dan menerima uang fee. Tapi soal ini mandor juga tahu kok Mas,” akunya.
Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang tata niaga minyak dan gas bumi, pasal 53- 58, barang siapa yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hal itu juga sesuai pernyataan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran membeli di SPBU berkali-kali termasuk kegiatan ilegal.
lebih lanjut tim awak media akan berkoordi pihak Pertamina dan akan mengirimkan bukti -bukti yang ada ( red)