BPN Jombang Ngawur Mengukur TanahTanpa Sepengetahuan Pemiliknya….

Jombang, Buserjatim.com – Polemik yang terjadi di PT Bangun Perkasa Adhitama Sentral (GRC Board) yang berlokasi di Desa Pengampon kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, ternyata berbuntut panjang. Hal ini di ketemukan dengan temuan awak media di lapangan.

Menurut nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, lahan perusahaan yang berdiri di Desa Pengampon tersebut menyisakan tanda tanya besar.

Masih menurut nara sumber, seharusnya perusahaan sebelum berdiri itu harus melengkapi persyaratan, salah satu persyaratan yang fundamental adalah adanya alas hak atas tanah yang berbentuk (HGB) Hak Guna Bangunan atas nama Perusahaan. Selain izin izin yang dipersyaratkan guna mendukung kegiatan pembangunan perusahaan dan operasionalnya.

Yang menarik dari berdirinya PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra adalah pabrik telah berdiri dan sudah melakukan aktivitas produksi. Padahal diketemukan fakta bahwa kantor ATR/BPN Jombang belum menerbitkan alas hak untuk perusahaan dengan alasan masih sengketa dengan pemilik. Sengketa tersebut timbul akibat ketidak cermatan perusahaan dalam pembebasan lahan

ini juga dikarenakan perusahaan dlm pembebasn lahan memakai jasa mafia tanah. Yang lebih menarik lagi adalah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) penuh dengan syarat tanda tanya atau patut dipertanyakan. Kenapa IMB bisa diterbitkan tanpa punya alas hak / sertifikat kepemilikan hak ? Padahal ada tanah yang masih milik orang lain. Selain itu, dugaan adanya mafia perizinan juga muncul dalam penerbitan dokumen lingkungan

dimana Badan Lingkungan Hidup hanya menerapkan jenis Ukl/Upl yang menjadi kewajiban perusahaan bukan amdal dan menyetujui dokumen lingkungan yang diajukan Konsultan lingkungan yang ditunjuk perusahaan diatas tanah orang lain serta tidak adanya Keterangan Rencana Kabupaten ( KRK ) dari Dinas PUPR. Perlu diketahui sesuai dengan konsideran dalam IMB adalah rekomendasi dokumen lingkungan atau Ukl / Upl. Yang dimana Ukl/Upl terbit lebih dulu daripada KRK, Ukl/Upl terbit tanggal 30 Oktober 2019, sedangkan KRK terbit tanggal 10 Pebruari 2020. Padahal aturan sebenarnya adalah KRK harus terbit lebih dulu daripada Ukl/Upl. Ujarnya

Masih menurut nara sumber, jajaran penegak hukum harus masuk menyelidiki dugaan adanya mafia tanah dan peruzinan. Dirjen pengawasan kementrian ATR/BPN harusnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum yg dengan sengaja melakukan pekerjaan tanpa surat perintah kerja pengukuran yang berdampak penguasaan lahan orang lain.

Sepatutnya jajaran dinas perizinan memeriksa kembali persyaratan pemohon, dan bila persyaratan pemohon mengandung unsur ketidak benaran, maka tindakan hukum terhadap pemohon harus dilakukan. Sedangkan inspektorat Jombang harus bertindak memeriksa yang terlibat dalam penerbitan rekom dokumen lingkungan, mereka yag harus diperiksa adalah jajaran Badan Lingkungan Hidup dan tim teknis pertimbangan dokumen lingkungan. selain itu jajaran DPRD Jombang harus menggunakan haknya untuk meminta penjelasan Bupati sebagai penanggung jawab pemerintahan. Penegak hukum bidang lingkungan juga harus melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas tanah yang telah diubah eksistingnya oleh perusahaan, dimana tanah tersebut masih milik orang lain dan masih dalam kondisi terblokir di BPN Jombang.

Sementara itu Wasib Bagian Umum Pengukuran, saat di temui awak media di BPN Jombang (Badan Pertahanan Nasional), Selasa (18/1/2022) waktu di tanya awak media tentang pengukuran tanah Shm 187 an. Nawi Alrokerto menjelaskan dan menjawab pertanyaan dari awak media, dan ini adalah petikan percakapan awak media dengan Wasib

Awak Media : Apakah saat pengukuran tersebut di ketahui ahli waris?
Wasib : Tidak
Awak media : apakah pengukuran tersebut ada yang memerintahkan?
Wasib : iya dan yang memerintahkan pengukuran adalah pihak pemrakarsa (GRC Board).
Itulah isi petikan percakapan awak media dan Wasib.

Jawaban Wasib atas pertanyaan awak media di atas jelas adanya wan prestasi jajaran Kantor ATR/BPN Jombang. ( bersambung )

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *