Bagus Riyono kepala bidang penegak hukum gerak Indonesia, menjelaskan…
Buserjatim.com || Kediri – Buntut Panjang terkait penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Margourip RT/RW: 06/02 Ngancar telah menarik perhatian dari para aktivis yang tergabung dalam Gerak Indonesia. Aksi yang dilakukan oleh warga tersebut menuai sorotan publik, termasuk LSM Gerak Indonesia yang turut menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kejadian ini. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Menurut informasi yang didapatkan dari Jatimnews.info/JatimnewsTV dan LSM Gerak Indonesia, ratusan sopir yang tergabung dalam LSM tersebut berencana untuk menyelenggarakan aksi di beberapa Dinas dalam waktu dekat. Bagus Riyono, Kepala Bidang Penegakan Hukum Gerak Indonesia, mengonfirmasi rencana tersebut.
Bagus menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan, mereka berencana untuk mengadakan aksi damai di beberapa titik lokasi. Beliau juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri harus segera mengambil langkah-langkah terbaik untuk menyelesaikan permasalahan gejolak antara warga Margourip dan truk pengangkut pasir, agar masalah ini tidak berlanjut dan memicu konflik lebih besar di kemudian hari.
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan dalam keperluan berlalu lintas. Hal ini merupakan hak asasi setiap individu, dan tidak ada pihak yang dapat menguasai atau membuat aturan sendiri terkait penggunaan jalan. Semua hal tersebut harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan baik tingkat Desa, Bupati, maupun Gubernur, sehingga aturan tersebut tidak boleh dilanggar begitu saja.
Bagus menegaskan bahwa tidak ada seseorang pun yang memiliki hak untuk diutamakan, kecuali jika didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya orang atau kendaraan yang memiliki keperluan tertentu yang diberikan prioritas dalam menggunakan jalan.
Gerak Indonesia dan sopir-sopir pengangkut pasir tersebut berharap ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, yaitu masyarakat Desa Margourip dan sopir-sopir tersebut. Mengingat tambang tersebut berada di Kabupaten Blitar dan hasilnya diangkut melalui daerah Kediri, banyak warga Kediri yang menggantungkan hidup mereka dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar, melalui dinas terkait dan APH, segera mengambil langkah-langkah terbaik untuk mencari jalan tengah antara warga Margourip dan sopir-sopir pengangkut pasir.
Dalam waktu dekat, Gerak Indonesia bersama sopir-sopir tersebut akan mendatangi beberapa Dinas terkait untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Mereka menekankan bahwa penyelesaian masalah ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar.
Salah satu sopir pengangkut pasir, bernama Ro yang berusia 30 tahun, menyatakan bahwa mereka hanya bisa bekerja dengan melintasi jalan tersebut. Jika ada solusi yang ditemukan, mereka akan mengikutinya. Keinginan mereka sederhana, yaitu dapat melanjutkan aktivitas mereka untuk mencari nafkah. Pada intinya, mereka berharap agar masyarakat dapat menikmati manfaat dari hasil tambang galian yang ada di daerah tersebut.
Jurnalis: Hary