Indramayu,- Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukagumiwang menggelar konferensi pers pada Senin, 5 Januari 2024, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Dalam konferensi tersebut, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang menjelaskan kinerja dan hasil pengawasan serta menyampaikan informasi penting kepada masyarakat melalui media massa.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang, Adik Sudrajat, menjelaskan bahwa seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan di masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Sudrajat menyatakan bahwa Panwaslu telah mengidentifikasi potensi-potensi kerawanan pelanggaran di masa tenang dan memberikan pengetahuan serta strategi kepada PKD untuk melakukan pengawasan pasca tahapan kampanye.
“Masa kampanye dan masa tenang merupakan tahapan Pemilu yang sering terjadi pelanggaran,” ujar Sudrajat, sambil meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemui selama masa kampanye.
Dalam menjawab pertanyaan media tentang hasil pengawasan kampanye dan langkah-langkah pencegahan yang sudah dilakukan, Sudrajat menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang telah menemukan 102 Alat Peraga Kampanye (APK) pasca penertiban pertama yang dilakukan oleh Satpol PP kecamatan Sukagumiwang berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu.
Panwaslu telah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu untuk memasang APK atau Bahan Kampanye (BK) sesuai dengan zonasi pemasangan yang ditetapkan oleh KPUD Indramayu dan Peraturan Bupati tentang pemasangan APK.
Sudrajat juga menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang telah melakukan identifikasi kerawanan terkait potensi pelanggaran dan mengambil langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada ASN, Kepala Desa, BPD, serta aparat TNI-Polri. Pungkasnya.