Supervisor Sebuah Perusahaan di Sukaraja Wetan Mengakui Lakukan Pungli, Untuk APH Diminta Segera Bertindak 

Majalengka, Belakangan ini beredar kabar dugaan pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan oleh seorang Supervisor sebuah Industri besar di Kabupaten Majalengka kepada karyawanya untuk kepentingan perpanjangan kontrak kerja

Yang mana dugaan pungutan liar kepada karyawan itu terjadi di PT. S***t I***N O*S I**O yang beralamat di Jl. Desa Cibentar, Sukaraja Wetan, Kec. Jatiwangi, Kabupaten Majalengka Jawa Barat

Narasumber yang enggan diekspos namanya mengatakan bahwa kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh seorang Supervisor dengan inisial DSO diduga untuk kontrak pertama. Salah satu kariyawan perusaan tersebut memberikan nilai uang sebesar Rp. 1.500.000 (Satujuta Limaratus Ribu Rupiah), kemudian ketika perpanjangan kontrak kerja selanjutnya diduga memberikan lagi jumlah uang sebesar Rp. 500.000 (Limaratus Ribu Rupiah)

“Yang pertama karyawan tersebut memberikan uang 1.500.000 terus kontrak diperpanjang satu tahun, Supervisornya inisial DSO tersebut minta lagi 500.000 kemudian sudah kasih lagi” terang narasumber (26/01)

Sementara ini DSO saat dikonfirmasi oleh pihak media ppnews.id mengatakan “Waallaikum ,,, sebelumnya mhn maaf pak klw blh sy tahu ini narasumbernya dari mana ya pak ,ini tanpa sepengetahuan sy kok bisa timbul di media tanpa memberi informasi langsung ke sy ,soalnya ini hanya masalah internal sy dg beberapa karyawan yg saat ini sudah di bereskan dg karyawan karyawan tersebut dg cara sdh di kembalikan hak2 nya mereka dan sampai sekarang ini tidak ada lagi dari pihak karyawan untuk memperpanjang masalah tersebut ,sekiranya sy baru bisa menjawab seperti ini kurang lebih nya sy mhn mf yg sebesar besarnya trimakasih” paparnya (27/01)

Kemudian saat dimintai klarifikasinya terkait rupiah yang dia minta kepada pihak karyawan DSO menjelaskan “Baik pa sy akan menjawab dg sejujur jujurnya tidak ada yg sy tutup2in adapun nominal yg tadi bp sebutkan sy jujur saja menyangkal atw menolak karena yg sy terima itu rata2 sebesar 150 rbu dan 200 ribu ada satu dua orang yg 700 rbu dan itu berdasarkan penulisan para karyawan sendiri karena pada waktu itu yg mendata untuk pengembalian uang trsebut itu di lakukan oleh admin dbagian sy yg mengembalikannya juga di lakukan oleh adminya lagi sy hanya menerima total nya saja dan mengembalikannya pa ,,, jadi mhn mf nya sy menyankal dg nominal sebesar itu pa dan yg nominalnya 700 ribu juga hanya satu orang pa dan perlu sy perjelas waktu itu tidak ada unsur paksaan sedikitpun yg ada cuma kata sindiran saja ,,, sementara itu pa yg bisa sy jelaskan trimakasih” pungkas DSO

(Tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *