Madiun – Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD), jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A yakni Aphtaee epizootecae. Masa inkubasi dari penyakit ini 1-14 hari, yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.
Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu. Angka kesakitan ini busa mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak.
Untuk mencegah penyebaran virus tersebut, Babinsa Desa Bongsopotro, Koramil 9/Saradan Kopka Siyono Bersama Bhabinkamtibmas mendampingi petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak.
Vaksinasi booster PMK pada hewan ternak ini diberikan dengan dosis penyuntikan 2 ml per ekor pada hewan sapi dan 1 ml per ekor pada hewan kambing. Vaksinasi ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan PMK pada hewan ternak.
Selain vaksinasi upaya menjaga kebersihan kandang atau sanitasi kandang, peningkatan biosecurity dan pemeliharaan ternak dengan baik merupakan upaya yang juga harus dilakukan oleh peternak. Peternak diharapkan tidak hanya mengandalkan upaya vaksinasi semata, karena vaksinasi bukan satu-satunya cara mempertahankan ternak bebas PMK.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu menjaga kebersihan kandang. “Secara berkala penyemprotan disinfektan perlu dilakukan, dan kebersihan kandang juga harus diperhatikan,” kata Babinsa.
Lebih dari itu menurut Babinsa pemberian suplemen maupun obat-obatan hewan juga perlu dilakukan, bila ada sapi yang terindikasi sakit, agar sesegera mungkin para peternak untuk melaporkan ke pihak terkait, sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepa.
Diketahui hari ini sebanyak 142 ekor kambing dan 94 ekor sapi berhasil divaksinasi oleh petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun dengan didampingi Babinsa.