SUKOLILO, BUSERJATIM.COM-
Pemberitaan di Chanel youtube dengan judul “Warga Sukolilo Resah,Wartawan Gadungan Sering Peras Para Pengangsu BBM” itu HOAKS.Kenyataannya wartawan yang di maksud dalam Chanel tersebut juga mempunyai legalitas resmi.
Apakah pemilik akun Chanel tersebut menjadi bekingan dari pada Pengangsu BBM itu sendiri dengan mengatasnamakan warga.Saudara semua bisa menyikapi atau menyimpulkan sendiri dengan pemikiran yang lebih dewasa dan dengan fakta di lapangan.Kanal YouTube tersebut juga menyebutkan no SPBU 44.931.24, padahal tim wartawan yang fotonya di pakai oleh kanal tersebut memberitakan SPBU no 44.591.24.
Kemudian oknum wartawan itu sendiri juga tidak pernah meminta apalagi menerima uang sedikitpun.Kondisi ini, dinilainya sudah mengancam eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi, karena berita bohong memiliki rentang yang sangat lebar, mulai dari yang satir untuk menyindir sampai yang dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi.
Jadi bisa di simpulkan bahwa berita di kanal YouTube dengan judul “Warga Sukolilo Resah, Wartawan Gadungan Peras Para Pengangsu BBM”adalah berita HOAKS yang menyesatkan bagi yang melihat.Seharusnya pemilik Chanel youtube tersebut konfirmasi dulu ke oknum wartawan untuk keberimbangan berita nya.
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pidananya sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. Maka dari itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial harus minta izin terlebih dulu.