Tegakan hukum setegak tegaknya adil dan tegas tak pandang bulu

 

MOJOKERTO BUSERJATIM.COM
Terkait dugaan tambang ilegal pasir di kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto yang memasuki wilayah hukum polres kabupaten mojokerto tidak ada tindakan atau terkesan tutup mata (19/01/24).

Bacaan Lainnya

Pada hari senin (15/01/24) team awak media gabungan dari berbagai macam media online dan cetak telah klarifikasi ke polres kabupaten mojokerto tentang galian ilegal di kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto.

Team awak media telah ditemui KBO polres mojokerto, beliau mengatakan akan membantu dan menyampaikan ke pihak reskrim terkait galian ilegal di kutoporong tersebut dan akan menindak lanjuti kasus penambangan ilegal tersebut, akan tetapi sampai hari ini lewat whatsapp awak media bertanya tentang kelanjutan terkait penindakan dan pemberitaan yang viral di media online dan cetak terkait galian ilegal di kutoporong ,namun tidak ada jawaban sama sekali dari pihak polres.

Dan sampai hari ini juga aktivitas tambang galian ilegal di kutoporong masih bebas beroperasi dan terliat 2 bego alat berat yang tadinya cuma 1 bego menjadi 2 bego, semakin merajalela saja dan serasa kebal hukum tambang galian ilegal di kutoporong.

Ada apa dan kenapa tidak ada tindakan dari APH terkait galian tambang bodong di kutoporong, dan jangan jangan ada apa apa sehingga tambang galian ilegal tersebut subur makmur merajalela melakukan penambangan tanpa surat surat ijin resmi penambangan yang jelas jelas merugikan negara.

(19/01/24) awak media di hubungi KBO polres mojokerto telah memberi nomer whatsapp kepada awak media nomer tersebut adalah satuan unit yang mau menindak galian kutoporong bangsal Mojokerto dalam percakapan itu memberitahukan bahwa laporan awak media telah diterima dan akan di tindak lanjuti sesuai prosedur terkait galian ilegal di kutoporong bangsal Mojokerto yang selama ini kebal hukum .

Kami berharap polres mojokerto benar benar serius dalam masalah ini .tegakan hukum setegak tegaknya, adil dan tegas tidak pandang bulu , semakin cepat semakin lebih baik ,tindak tegas galian ilegal di kutoporong yang sudah merugikan negara .

Sudah jelas jelas penambangan ilegal tersebut tidak mempunyai surat surat ijin resmi penambangan tapi kenapa pihak polres tidak bisa apa apa dan tidak melakukan tindakan semestinya padahal sudah jelas melangar hukum apalagi pertambangan itu di wilayah hukum polres kabupaten mojokerto sendiri.

Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.
” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian Pasir harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.

Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
(Ali Conglie/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *