BANGKALAN, BUSERJATIM.COM-
Keberadaan pasar modern dilegalkan yang diatur dalam PERDA Bangkalan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Pasar Rakyat Dan Penataan Pasar Modern. Namun, pada Bab V pasal 27, dipertegas keberadaannya, yaitu jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional harusnya di radius 3 Km.
Hal ini mendapat perhatian dari Ketua IKM Kecamatan Blega, Ansori Ash Saridin. Sebab, di Blega kata Ansori, posisi keberadaan pasar modern tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Sehingga, menurutnya, hal ini akan membunuh mata rantai pencaharian dan merugikan para pelaku usaha kecil menengah di pasar tradisional.
“Melihat fenomena meroketnya pasar modern dikecamatan Blega, Saya sangat menyayangkan, sebab semakin masifnya ritel modern dikecamatan Blega akan mematikan ekonomi masyarakat dan ini sangat merugikan kepada pelaku usaha kecil menengah di pasar tradisional.” Kata Ansori selaku Ketua Industri Kecil Menengah (IKM) Kecamatan Blega.
Ansori sapaan akrabnya, juga menegaskan; bahwa ia, tidak anti terhadap keberadaan pasar modern, melainkan ia, merasa keberadaan Pasar Modern di kecamatan Blega bertentangan dengan Perda Bangkalan Nomor 5 Tahun 2016 yang dimaksud. Apalagi jumlahnya banyak, tidak hanya satu. Sehingga ia, merasa memiliki tanggung jawab moral terkait keberadaan pasar modern yang bertentangan dengan undang-undang dan merasa tentu akan ada yang dirugikan.
“Saya bukan anti terhadap pembangunan pasar modern tetapi jika ini bertentangan dengan aturan dan tentu berdampak rugi terhadap masyarakat, maka adalah kewajiban saya menyuarakan hak- hak pelaku usaha kecil menengah di pasar tradisional dan saya berharap pemerintah tegas dalam mengambil kebijakan dan pro terhadap masyarakat kecil”. Pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Hary77-Team-Red)