Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Bejijong Menuai Tanda Tanya Besar

MOJOKERTO, BUSERJATIM.COM- Rabu (12/1/2022) bertempat di Pendopo Balai Desa Bejijong kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, di laksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW).

Pagelaran pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di hadiri Oleh Camat, Kapolsek, Danramil, BPD, LPMD, Linmas, RT/RW dan Tokoh Masyarakat Desa .

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) menetapkan dua kandidat calon tetap Kepala Desa, nomer urut (1) Ismanto nomer urut (2) Pratama Mardiatna, S.i.Kom, dengan hak pilih tetap 77 suara yang di wakili oleh tokoh tokoh masyarakat setempat.

Nomer urut dua mendapatkan 45 suara, nomer urut satu mendapatkan 30 suara, dengan total suara yang sah 75 suara, tidak sah 2 suara, dari total 77 jumlah suara.

Edi Purnomo sebagai Ketua panitia pelaksanaa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( KDAW).

Pelaksanaan KDAW ini tercoreng dengan ulah Ketua panitia, acara selesai langsung meninggalkan tempat. Jadi kesan dari pantauan awak media agak mengecewakan, semua awak media yang hadir mau wawancara ternyata ketua meninggalkan tempat, sehingga kesannya seolah olah menutupi tentang apa yang terjadi.

Pada saat pelaksanaan pemilihan sampai penghitungan selesai pun semua media di larang meliput dan tidak di perbolehkan masuk ke lokasi tempat berlangsungnya pemilihan.

Yang jadi pertanyaan disini, media di larang meliput dan mengambil gambar ? papan penghitungan suara pun di copot oleh panitia, hal ini terkesan menghindar dari pemberitaan.

Ada apa dengan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Bejijong?…. Mohon untuk Dinas terkait untuk menindak lanjutinya, karena kesannya terlalu menutupi dari keterbukaan publik.

Hal ini jelas melanggar undang undang No 14 tahun 2000 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIB) bertujuan untuk, (1) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. (2) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. (3) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. (4) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapt di pertanggungjawabkan. (5) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. (6) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan / atau. (7) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Jurnalis : Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *