Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir penanganannya sejak penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif sebagai tersangka.
Serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam tahap penyidikan hingga akhirnya tim penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini Jumat (1/12/2023).
“Agenda pemeriksaan terhadap 1 orang tersangka atas nama FB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hari ini akan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri akan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan tersebut kepada tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023), dan hari ini akan menjadi pemeriksaannya yang ketiga kalinya.
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
PMJ NEWS