JATENG, BUSERJATIM.COM GRUOP-
Jerukan Boyolali Selasa 28 November 2023 tepat pukul 11.30 waktu Indonesia barat Tim Investigasi Wartawan, Beserta Reporter Fakta88 News Tv, Silaturohmi, Klarifikasi wawancara Kades jerukan, Terkait Itimidasi, penekanan, serta pengancaman, Terhadap warganya saat Ada Kumpulan di Balai Desa Jerukan.
Dasar penekanan Kades Jerukan Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Saudara Inisial ( P ) Tentang Politik Pilpres 2024, saat itu mengumpulkan Warga Masyarakat Dua bulan Yang Lalu dibalai desa, dihadiri Warga Masyarakat Jerukan,Kades, dan sekdes, Jelas.
menyampaikan, Itimidasi, Asumsinya warga masyarakat Jerukan, harus milih Partai PDI, Ningrum Tegasnya, “Kades Inisial ( P ).
Ancaman Kades Inisial ( P ) Terhadap Warganya saat di forum disaksikan, sekdes serta yang hadir saat undangan kumpulan dibalai Desa Jerukan, terang-terangan, siapa pun baik itu saudara tetangga jika, tidak memilih sesuai arahan Pemerintah Desa, Tegasnya Kades jerukan, Inisial ( P ) menyampaikan ke Warga, gak usah pengaruh uang kecil-kecil, nanti juga,Dapat Uang Saku.
Intinya Satu PDI saat tiba pilpres 14 Februari 2024, coblos Susi ningrum anaknya Pak Sarwo Cermai. Kades menyampaikan ke Carik, jika warganya mengingkari, dengan Tegas Akan Mencoret nama-nama yang dapat Bantuan apapun yang dari Pemerintah.
Kepala desa Inisial ( P ) Beserta Perangkat, dilarang ikut aktif mendukung pasangan Partai dalam kampanye serta kegiatan politik Pemilu 2024. Larangan tersebut mencakup peran sebagai tim sukses atau tim kampanye.
Larangan kades perangkat desa terlibat politik praktis ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf G. Dalam pasal tersebut, jelas dinyatakan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Demikian juga, Pasal 48 menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, serta Pasal 51 huruf G, melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik.
“Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis. Tidak boleh menjadi pengurus partai politik, bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun tim sukses peserta pemilu maupun pilkada,” jelas sumber terkait.
Larangan terlibat dalam politik praktis juga diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, dan J menyatakan bahwa pelaksana dan tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sanksi bagi pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 282, di mana pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dapat dihukum 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp12 juta.
Selama masa politik, terutama kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, aktivitas kepala dan perangkat desa akan diawasi oleh pengawas pemilu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Pungkasnya.
Tim Investigasi Wartawan
Reporter: FAKTA88 NEWS TV
Editor : Suyatno
@Buserjatimgroup