Prinsip dasar dalam mengembangkan arah pendidikan tinggi di setiap negara, ditentukan melalui arus globalisasi dan perekonomian dunia yang digerakkan melalui ilmu pengetahuan dan inovasi. Ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) yang mengharuskan perguruan tinggi dapat mengambil peran sentral dalam menghadapi tantangan global.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (21/11/2023).
“Melalui peran perguruan tinggi diharapkan bisa menjadi motor untuk mengembangkan kedaulatan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dapat menginspirasi dan menggerakkan bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur. Selain itu, peran seluruh civitas akademika sesuai dengan tugas dan fungsinya diharapkan dapat terus mengembangkan integritas ekosistem pendidikan,” kata Ghufron.
Tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs), lanjut Ghufron, menjadi komitmen global dan nasional sebagai upaya menyejahterakan masyarakat yang mencakup 17 tujuan, salah satunya ialah pendidikan berkualitas.
Kegiatan penguatan integritas pada ekosistem PTN se-Indonesia pun menjadi momentum yang tepat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas.
KPK hadir dalam kegiatan Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang terselenggara secara daring. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menurut Ghufron, jika perguruan tinggi ingin mendapatkan status word class university, syaratnya ialah memiliki integritas akademik, kualitas alumni yang berintegritas, serta tata kelola kampus yang baik. Untuk itu, peningkatan integritas dirasa penting dilakukan sebagai solusi pertumbuhan ekosistem integritas pada setiap perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut dari rencana aksi (renaksi) penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang sudah dilakukan pada bulan november tahun lalu. Penguatan integritas ini terus KPK lakukan sebagai upaya perwujudan integritas dan ekosistem antikorupsi di lingkungan sivitas akademika, melalui implementasi strategi pendidikan antikorupsi yang terus berkelanjutan,” ungkap Ghufron.
Ia pun menambahkan, sebagai budaya inti dari dunia pendidikan, integritas jangan sampai tergadai dengan alasan apapun. Sebab, teladan dan komitmen pimpinan tertinggi diperlukan dalam membentuk ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola kampus yang baik.
Setelah melaksanakan studi baseline tata kelola perguruan tinggi dan menyusun rekomendasi panduan umum implementasi integritas akademik. Selanjutnya pada Tahun 2023, KPK mengembangkan model PIEPTN dengan menyelenggarakan kolaborasi piloting implementasi PIEPTN pada lima PTN, diantaranya Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, IPB University, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Andalas.
Sementara Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Ganefri menambahkan, salah satu tantangan paling besar yang menghambat kemajuan Indonesia ialah tindakan korupsi yang masih sering terjadi. KPK dinilai telah melakukan pekerjaan yang luar biasa dalam penegakan hukum, namun yang dibutuhkan saat ini tak semata penanganan kasus saja.
Ia pun menjelaskan, melalui kegiatan tersebut menjadi sebuah upaya penguatan integritas ekosistem di perguruan tinggi yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas pimpinan PTN dalam membangun forum komunikasi antar PTN terhadap praktik baik, dan mendorong para pimpinan PTN untuk berpartisipasi aktif sebagai penggerak utama dalam penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi.
“Kita juga harus terus menggencarkan upaya pencegahan agar korupsi tidak terjadi. Pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila menjadi salah satu yang harus kita dorong bersama, khususnya di Perguruan Tinggi. Sebab, jenjang pendidikan yang paling dekat, bukan pintar secara akademik melainkan integritas dan ber-Pancasila,” kata Ganefri.
Sebelumnya, perumusan renaksi telah disusun oleh asosiasi pimpinan PTN dan PTKN melalui forum FGD yang telah difinalisasi pada 14 November 2022. Sebagai bentuk tindak lanjut, para pimpinan dari 92 PTN dan PTKN kembali mengikuti kegiatan Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri dengan mengembangkan penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Hingga akhir tahun lalu, pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, terdapat 22.844 atau 10% dari sekolah yang mencatatkan diri melalui data pokok pendidikan (Dapodik) telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Sedangkan peraturan kepala daerah yang terbit untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi sudah terdapat di 24 provinsi dan 374 kabupaten/kota.
Sementara itu pada jenjang pendidikan tinggi, tercatat 18.739 atau 64% dari program studi yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi berdasarkan isian mandiri pada data pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti) sebagai implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. (Infopublik )