PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM – Rendahnya pengetahuan terkait tugas jurnalis diperlihatkan oleh sosok Kepala Desa (Kades) Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo. Adalah H. Syukur sang Kades Bucor Kulon yang secara kasat mata menunjukkan sikap arogansinya dan seolah jauh dari paham tentang tupoksi wartawan terlebih saat berada di
lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kenyataan ini seperti dialami Fahrul, wartawan salah satu media online yang saat itu tengah melakukan peliputan terkait kasus tanah didesa tersebut. Dengan sikap arogannya, Syukur (kades) yang hanya mengenakan kaos dalam dan bersarung, memegang ponsel dan memvideokan wartawan yang ada dilokasi.
Saat ditanyakan apa maksud Kades merekam (video) wartawan, dengan entengnya dia menjawab seenak nya dan tidak jelas. Diyakini Kades Bucor Kulon ini tidak memahami jika jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang undang nomor 40 tahun 1999, pasal 18. ayat (1) UU Pers Terhadap pihak atau orang yang menghalangi tugas jurnalistik dalam sebuah momen, bisa dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta.
Seperti diketahui, Fahrul saat itu mendapat undangan untuk meliput kasus sengketa tanah milik ibu Asmi (45) bersama 11 keluarganya berdasar letter C nomor 163 Persil 58. Yang telah di adakan pengukuran bersama kepala desa bucor kulon. H syukur .terdapat Kerancuan makin menguat ketika pihak desa mengakui jika terdapat kekeliruan dalam pengukuran lahan dimaksud, sehingga memunculkan polemik dimasyarakat. Pengukuran sudah di lakukan dua kali
Pertama. Tanggal 04.08.2023
Yang ke dua
14. 10.2023
Upaya mediasi pertama dilakukan dan Kades mengakui bahwa sebidang tanah tersebut sebagian masuk wilayah ke lahan nya kades syukur Dan berjanji dan ikhlas siap di bongkar Namun pada kenyataannya, ternyata kades Bucor Kulon ini (Syukur) ingkar janji dan sangat jelas menunjukkan indikasi tidak bertanggungjawab.
Akhirnya dipasanglah plang oleh yang punya tanah (Asmi cs), mengingat ukuran tanah miliknya tidak sesuai dengan kenyataan. Upaya ini rupanya yang mendorong kades mendatangi lokasi menemui pemilik tanah. Saat itulah syukur (kades) menunjukkan arogansinya dengan mendatangi wartawan dan mengomel sembari nunjuk tangan “Kalau mau terang benderang soal tanah ini, Benernya pengadilan yang berhak bukan kamu.”ujar kades yang diikuti dengan memvideokan wartawan di lokasi tersebut.
“Saya sudah bilang kalau saya dari media, namun dia tetap mengambil video. Ke arah saya dan tanya siapa nama kamu kok berani pasang plang .”kata Fahrul. Bagaimanapun ini merupakan preseden buruk dari sosok seorang Kades yang disinyalir buta dalam memahami terkait tugas pokok dan fungsi jurnalis. Yang pasti, SDM Kades Bucor Kulon ini jauh dibawah rata-rata dan perlu mendapatkan pembinaan.
*_UMAR