Kades Catakgayam Bersekongkol Dengan Pemborong Untuk Mengelabuhi Masyarakat Dalam Pembangunan Jalan Makadam

 

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan uang anggaran dari negara. Seperti yang terjadi di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam pengerjaan pembangunan makadam tersebut dinilai tidak transparan. Karena tidak adanya nilai anggaran sebagai bentuk informasi kegiatan.

Akibat tidak adanya ketransparanan tersebut membuat masyarakat bertanya tanya, berapa nilai anggarannya?

Karena sudah tertera di UU keterbukaan informasi publik (KIP) No. 14 tahun 2008 atau pepres No. 70 tahun 2012 atas perubahan Perpres No. 54 tahun 2010. Sebagai implementasi masyarakat di dalam mengontrol setiap pekerjaan yang memakai anggaran negara. Mulai dari nomor kontrak besarnya anggaran bersumber dari mana anggaran tersebut, lamanya pekerjaan serta volume pembangunan tersebut.

Pembangunan jalan makadam tersebut juga tidak sesuai dengan juknisnya, dimana jalan makadam tersebut terkesan seperti jalan lama atau makadam lama.

Tim media kemudian mendatangi kantor desa guna konfirmasi kepada kepala desa terkait proyek tersebut, kamis (26/10/23). Sugeng selaku kepala desa mengatakan “makadam tersebut di garap oleh Faris Pengacara Jombang yang rumahnya Sumobito” ucap Sugeng

Mengingat anggaran yang di pakai adalah anggaran uang negara. Dimana setiap anggaran yang memakai uang negara setiap pengerjaannya bersifat swakelola sebagai pemberdayaan masyarakatnya dan tidak boleh di pihak ketigakan.

Menurut Ato’ Urohman pemerhati anti korupsi mengatakan, bahwasannya penyimpangan yang dilakukan oleh desa dan tidak sesuai tupoksinya jelas jelas melanggar aturan dan melawan hukum. Maka harapan kami pihak inspektorat, aparat penegak hukum dan kejaksaan harus turun tangan dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjutinya. Ucapnya

Jangan sampai program ini di jadikan sasaran empuk bagi kades untuk meraup keuntungan pribadi saja dengan tidak mementingkan masyarakat yang notabena program tersebut memang di tujukan ke masyarakat langsung. Masyarakat juga berharap kinerja aparat penegak hukum khususnya Polri dan Kejaksaan menangkap oknum tersebut. Karena oknum tersebut tidak membantu program pusat di dalam penggunaan dana desa yang sesuai dengan tupoksinya, tapi justru mengambil keuntungan dengan menanam bisnis dengan kepala desa dalam penggunaan anggaran dana desa yang bersifat swakelola di dalam pembangunan jalan makadam tersebut. Pungkasnya

Pras(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *