Sidang Tuntutan JPU Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Tirinya, Ditunda Tanpa Ada Alasan dan Pemberitahuan, Ada Apa ???

Tangerang Kota – BUSERJATIM.COM – Banten
Sidang Tuntutan dalam Kasus Asusila Sang Ayah Tiri setubuhi anak tirinya di bawah umur ini menginjak kepada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya para saksi dari korban ataupun pelaku sudah di hadirkan dalam persidangan, sidang kasus tindakan Asusila seorang ayah tiri bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Kota – Banten, Kamis 23/12 2021 sesuai jadwal yang sudah di agendakan sidang digelar mulai pukul 13.00 Wib.

Hingga waktunya tepat di pukul 13.00 Wib sidang belum juga di gelarnya, hingga penambahan waktu menunggu 2 jam di ruang sidang tidak ada pemanggilan, seketika itu orang tua korban yang di dampingi pengacara konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum dengan inisial P.



Hasil dari konfirmasi, Hendra (Ayah Korban) menyampaikan kepada kami selaku awak media kenapa sidang di tunda tanpa ? P menjawab sidang sementara di tunda di karenakan pelaku sakit. ucap P kepada Hendra selaku ayah korban

Pada saat kami tanya, Hanya itu jawaban P ketika Hendra Konfirmasi ? ya jawab Hendra dengan nada sedih dan kesal.

Apakah surat sakitnya pelaku Hendra tahu dan melihatnya ? pada saat sidang kemarin di perlihatkannya oleh JPU kepada Hakim, tutur P (JPU) pada Hendra oarng tua Korban.

Saya ga tahu harus bagaimana, saya hanya ingin cepet cepet kepastian Hukum untuk pelaku di Vonisnya. harap Hendra

Kalo terus terusan di undur dan di tunda tunda, saya kan jauh dari Bandung, apa karena sakit si pelaku tidak hadir di sidang terus sidang ditundanya ? kalau terus terusan alasan sakit lantas bagaimana ketetapan Hukum nya ? tambah Hendra.

Untuk itu di harapkan kepada instansi yang kompeten dalam hal ini untuk segera mengambil langkah cepat dan segera di berikannya ketetapan hukum bagi pelaku yang seorang ayah tiri Setubuhi anak tirinya di bawah umur selama kurang lebih satu tahun lamanya menyetubuhinya.

Ada apa ini sidang sampai di tunda dan terus di ulur ulur waktunya ? tidak bisakah Vonis di jatuhkan yang sudah jelas nyatanya ?

Edisi Bersambung…

(Team**)

Sumber: Eric_RBI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *