e-Warong dan Pendamping BSP Jika Langgar “PEDUM” Bakal Kena Sanksi

Blitar Raya, Buserjatim.com-
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Tuti Komaryati, memperingatkan kepada pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak ikut mempengaruhi jalanya penyaluran program bantuan sembako tersebut.

Hal ini ia sampaikan saat menanggapi informasi yang beredar terkait adanya indikasi praktek pendamping BSP yang mengarahkan Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) yang dibuat oleh Kelompok Usaha Bersama (Kube) serta agen agar mau bekerjasama dengan pihak supplier tertentu.

Akibatnya, harga komoditi yang telah ditentukan bisa melebihi harga eceran tertinggi (HET), serta dapat menciptakan broker-broker atau perantara yang notabene tidak mempunyai usaha sendiri.

“Kalau agen, itu bukan ranah dinas sosial. Tetapi saya tegas akan hal itu. Bahkan, sekarang sudah kita buatkan pakta integritas untuk perjanjian bersama. Dengan begitu, pendamping BSP yang selama ini ditugaskan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan lebih berhati-hati dalam mendampingi program tersebut,” kata Tuti kepada awak media ini di kantornya beberapa hari yang lalu.

Tuti juga mengatakan, bahwa ranah TKSK hanya mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, juga mendampingi KPM ketika berbelanja.

Selebihnya, tugas lain dari TKSK yakni melengkapi data KPM, membuat jadwal distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), menyusun laporan penyaluran BSP, melakukan sosialisasi kepada KPM. Serta melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya program BSP tersebut.

“Itu yang harus dipahami. Gak malah menjadi supplier. Laporkan kalau ada yang begitu,” tandasnya.

Sementara, praktek domino untuk mensuplai barang yang dibutuhkan oleh KPM, menurut supplier yang tidak mau disebutkan namanya ini, itu sangat menjanjikan. Mengingat, kebutuhan mereka disalurkan per bulan dan berkelanjutan, juga sangat bagus keuntungannya.

“Kategori pengusaha seperti kita ini sangat menjanjikan. Selain untungnya bagus, biasanya agen gak mau memilih supplier yang lain kalau sudah berkerjasama,” ucapnya.

Sedangkan e-warong/agen saat ini justru tempat terjadinya sebuah masalah dalam program ini. Mengapa demikian?, Karena komoditi yang dipilih diduga hasil intervensi atau negosiasi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan orang yang bisa mempengaruhi kebijakan, bahkan pendamping diduga juga ikut menjadi supplier.

Disamping itu, agen/e-warong, tempat untuk pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri  berdasarkan kriteria tertentu, rata-rata tidak cukup kuat dalam permodalan. Sehingga, hal ini sangat mudah untuk dapat dipengaruhi oleh supplier.

Maka dari itu, Bank BNI 46 akan mencabut agen-agen yang terbukti menabrak pedoman umum (Pedum) penyaluran bansos sembako dan yang tidak patuh dan taat dengan peraturan kerjasama yang telah dibuat antara agen dengan pihak bank.

“Atau dalam hal ini bagi agen yang belum bisa mandiri dan tidak mampu mendirikan toko kelontong, warung yang aktif, memiliki stok barang/komoditi yang akan disalurkan, bakal kita tertibkan,” ujar Kristiono Tjahjadi selaku pimpinan Bank BNI Blitar melalui Andistya Ayu, bagian verifikasi agen, pada Selasa (21/12) kemarin. (Hary77 Tim investigasi Blitar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *