yang berada di wilayah Hukum Polres Kota Blitar
BUSERJATIM.COM || BLITAR KOTA – Maraknya tambang pasir diduga ilegal yang menggunakan alat berat excavator yang ada diwilayah hukum Polres Blitar Kota luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, diduga dengan banyaknya truck yang mengantri dilokasi tambang pasir yang ada di Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Kota Jawa Timur, seakan kebal hukum. Kamis, 12/10/2023.
Dari pantauan awak media ini dilokasi, Rabu (11/10/2023). puluhan dham truk melalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir yang menggunakan alat berat excavator tersebut, nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak oleh petugas yang berwenang.
Ditempat terpisah M.Rifa’i selaku Ketua DPP LSM Gerak Indonesia , saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (watsApp) menuturkan saya sangat menyayangkan pembiaraan perihal galian C ilegal yang berada diwilayah hukum polres Blitar Kota secepatnya, ucapnya.
Abdul Su’ud selaku Advokasi LSM Gerak Indonesia juga menambahkan saya beserta Ketua DPP segera menindak lanjuti galian C ilegal yang berada di Kali bladak 6 titik, Sumber asri 2 titik, dawung 2 titik, Sedotan mesin 4 titik dan lainnya di wilayah hukum polres Blitar Kota, ucapnya.
“Harus ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum, Alat Berat dan Pelaku harus diamankan”.
Informasi yang kami dapat diduga Dana Segar dari Bos Tambang Mengalir keberbagai pihak sehingga belum ada tindakan tegas bagi para pelaku.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Satpol PP setempat dan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar khususnya, bertindak tegas kepelaku Penambangan Galian C yang berpotensi merusak alam, pungkasnya.
Dalam hal ini dan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Jurnalis: Sony