Oknum Wartawan Yang Kerjakan Proyek Dana Desa Gabusbanaran Jadi Sorotan Masyarakat.

JOMBANG, BUSER.ID – Fungsi tugas wartawan sudah sangat jelas, bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

Menurut Rohman, dari Aliansi Masyarakat di dalam komentarnya mengatakan, tugas yang di emban jurnalis itu meliputi menulis, menganalisis, dan melaporkan segala sesuatu peristiwa kepada publik. Inilah yang harus di pahami oleh para jurnalis sebagai pedoman dasar. Jurnalis merupakan alat kontrol sosial publik.

Bacaan Lainnya

“Namun dalam kenyataannya masih ada awak media yang masih belum faham fungsi dan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang harus menjalankan tugasnya secara profesional penuh tanggung jawab”. Ucapnya

Lanjut Rohman, sangat di sayangkan jika adanya wartawan yang ikut terlibat di dalam kegiatan proyek pengelolahan dana desa di desa Gabusbanaran, sebagaimana isi pemberitaan media online Buserjatim.com pada kamis (21/09/23), perbuatan yang mencoreng nama pers. Seharusnya (oknum) wartawan tersebut jika ingin main proyek yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu/non aktif. Ujarnya

“Sudah sangat tepat jika pihak Inspektorat serta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan pihak Kejaksaan Kabupaten Jombang akan memanggil kepala desa atas dasar adanya (oknum) wartawan yang ikut menjadi pengelolah proyek dana desa.
Dengan hasil pemanggilan tersebut, tentu di harapkan adanya kejelasan yang faktual”. Harus di ingat Jika jurnalis ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah maka tentu menyalahi aturan. Bertentangan dengan semangat fungsi tugas jurnalistik itu sendiri sebagai alat kontrol sosial publik. Jelasnya

“Menjadi lucu saja sebagai alat kontrol sosial publik namun di sisi lainnya menjadi pelaksana kegiatan proyek pemerintah, apalagi ini mengerjakan proyek dana desa, lantas apa fungsinya TPK ataupun kaur pembangunan dan perangkat lainya itu sendiri, hal ini tidak bisa di biarkan”. Harapnya.

Aliansi masyarakat mengutarakan jika oknum wartawan itu di biarkan dampaknya akan merusak nilai nilai dunia jurnalistik itu sendiri. “Persepsi negatif tentu akan melekat dalam awak media secara umum. Seolah olah semua prilaku awak media begitu. Maka seorang jurnalis harus benar benar faham yang namanya kode etik jurnalis yang telah di gariskan oleh Dewan Pers sebagai pedoman”. Pungkasnya.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *