JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan uang anggaran dari negara. Seperti yang terjadi di Desa Gabusbanaran, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dimana pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari dana desa dengan nilai anggaran Rp 199.000.000 dengan volume 209,40 m x 4,00 m x 0,17 m dinilai tidak sesuai dengan juknisnya.
Dimana dalam pengerjaan pembangunan jalan rabat beton yang berada di Dusun Gabus Karangkendal belum genap satu tahun sudah mengalami pecah dan mengelupas. Rabat beton juga di bangun di atas jalan yang berpaving.
Untuk menggali informasi kemudian tim media ke lapangan, kamis (21/9/23) dan bertanya pada warga yang berada di sekitar lokasi “jalan rabat beton belum genap satu tahun sudah pecah dan mengelupas pak, jelas kami sebagai warga sangat kecewa” ucap warga yang tidak mau namanya di publikasikan.
Tim media kemudian mendatangi kantor desa guna konfirmasi terkait pembangunan tersebut. Saat di jumpai di kantornya, kades mengatakan “jalan rabat beton tersebut dibangun menggunakan anggaran dana desa, memang jalan rabat beton tersebut di bangun di atas jalan yang sudah berpaving” ucapnya
Menurut Nurhadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LEDAK) dalam perbincangannya, dia mengatakan bahwa penyimpangan dan ketimpangan dalam pelaksanaan pembangunan sangat di sayangkan, dimana pembangunan jalan rabat beton tersebut di nilai tidak sesuai dengan juknisnya. Jalan rabat beton yang baru di bangun sudah pecah dan mengelupas. Ujarnya
Apalagi pembangunan jalan rabat beton tersebut di bangun di atas jalan yang sudah berpaving, jelas itu merupakan tumpang tindih. Seharusnya paving diambil dulu setelah itu dilakukan pemadatan dengan bescose, baru di lakukan pengecoran. Jelasnya
Disini kepala desa harus bertanggung jawab karena sebagai pengguna anggaran. Mengingat anggaran yang di pakai adalah anggaran uang negara. Pihak inspektorat, aparat penegak hukum dan kejaksaan harus turun tangan dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjutinya. Pungkasnya
Pras(tim)