BALI – BUSERJATIM.COM. Sebagai tindak lanjuti pertanyaan dari masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan jumat curhat pada Tanggal 1 September 2023, Terkait pertanyaan
Kepala Desa Ungasan bapak Made Kari selaku perbekel ungasan, Jumat 8/9/2023.
Bapak Made Kari menyampaikan permasalahan yang ada di wewidangan/wilayah desa ungasan terjadi tanah atas milik masyarakat di gunakan sebagai gang dan jalan untuk perumahan namun pada saat ini di permasalahan selaku pemilik tanah minta ganti rugi tanah yang di manfaatkan oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan tujuan pertama hanya untuk lingkup yang tinggal di lingkungannya saja namun saat ini di gunakan untuk banyak masyarakat umum bahkan untuk bisnis .
Menanggapi hal tersebut, diberikan jawaban dari narasumber dari BPN yang mengatakan bahwa yang kita lakukan dilihat dari hak tanah itu apakah sudah lepas hak atau tetap haknya. kita lihat penguasaan fisik tanah tersebut telah digunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara.” Ungkap narasumber dari BPN
Peguasaan fisik tanah tersebut harus aktif dan pengembang harus menyampaikan sejak awal jalan tersebut termasuk atau tidak penjualan dalam Fasum atau Fasos. Dimana Seperti diketahui, Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut Fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya.
Fasilitas umum (fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan fasilitas sosial (fasos) adalah fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan. Bentuknya adalah sarana dan prasarana.
Sejatinya, lahan yang digunakan untuk fasum adalah untuk kepentingan bersama. Fasum dan fasos sendiri berasal dari pajak dan retribusi pemerintah dari masyarakat. Sehingga untuk menggunakan fasum, masyarakat tak dikenakan biaya.
Selain itu, fasum juga disediakan oleh pengembang yang ingin membuat perumahan sebagai salah satu fasilitas perumahan yang dapat digunakan secara bersama-sama. 40% lahan dari perumahan sendiri harus dialokasikan untuk fasum dan fasos.
Beberapa contoh fasum diantaranya trotoar, penerangan umum, tong sampah, dll. Karena milik bersama, maka harus selalu dirawat dengan baik agar dapat terus digunakan dalam jangka waktu yang lama. ( Harun / Red )