Blitar Raya, Buserjatim.com-
Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2), senilai puluhan juta rupiah.
Laporan tentang dugaan penggelapan uang pajak ini diterima Polres Blitar, Senin (04/10/21) dengan nomor perkara: NO LP: SPKT/Polres Blitar/Polda Jawa Timur, tanggal 04 Oktober 2021 atas nama pelapor Miftahul Huda.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan Sekdes Tegalrejo berinisial AA sebagai tersangka.
AKP Ardyan melanjutkan, kejadian bermula saat korban Miftahul Huda,mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nama Objek Pajak: 35.05 110.007.001.0043.0 telah diduga digelapkan.
Padahal selalu membayar Pajak tersebut kepada Pamong Blok dan setelah melakukan pemeriksaan melalui Sistem Aplikasi Online Pajak Daerah “SIRIDOAJA Kab Bitar. Pembayaran pajak yang telah dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 ternyata masih bersatus “BELUM LUNAS”
“Sehingga dirinya berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya pada tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo dan hasilnya baik tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo mengalami hal yang serupa dengan yang dialami Korban. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Bitar guna proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Ardyan.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Blitar mulai melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus Penggelapan Pajak di Desa Tegalrejo,
“Penyidik memanggil Agus Alfian, yang mana orang tersebut merupakan kolektor penerimaan Uang Pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo. Dari keterangan yang diperoleh,ia mengaku menerima Uang Pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo dari Para Pamong Blok dan uang tersebut ada yang tidak dibayarkan serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”tambah AKP Ardyan.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang atau uang,” tandas AKP Ardyan.
Terpisah, Eko Budi Winarto tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM LMP(Laskar Merah Putih) mengatakan, sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil dalam gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap oknum Sekdes yang telah melakukan penggelapan pajak milik masyarakat.
“Saya mewakili warga sangat mengapresiasi dengan langkah cepat yang diambil oleh kepolisian dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar khususnya, Kepala Unit Pidana Umum pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar Aiptu Al Khusnu,”ucap Eko.
Eko menambahkan, kasus itu diketahui warga setelah ada salah satu warga Tegalrejo yang tidak dapat memproses akta penjualan sebidang tanah lantaran masih menunggak pembayaran PBB. Padahal, warga tersebut rutin membayar PBB melalui kepala dusun.
Setelah melalui musyawarah desa, sejumlah warga menuntut AA mengundurkan diri dari jabatannya dan mengembalikan dana PBB yang diduga telah dia gelapkan.
“AA dilaporkan ke polisi setelah menolak mengembalikan dana PBB tersebut dan juga menolak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris desa,” tandas Eko. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Hary77-Team-Humas Polres Blitar)