JOGJA, BUSERJATIM.COM- 19 Nov 2021 jam 10.00 wib, diruang Rapat 3 Kantor DPRD KOTA.
Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri melakukan audiensi di DPRD Kota Jogja. Pada pertemuan ini, paguyuban mempertanyakan perihal rencana penertiban atau Penggusuran kawasan pinggir Sungai Code yang selama ini telah ditempati oleh warga.
Kawasan yang sejak lama (tahun 1990 ) dimanfaatkan warga untuk berjualan tersebut tiba-tiba hendak ditertibkan atau digusur dan warga diminta menertibkan atau membongkar bangunan warungnya tanpa ganti untung & relokasi.
Selama ini Paguyuban tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan penataan Sungai Code. Paguyuban justru mendapat Surat Peringatan Pertama hingga Ketiga. Surat Peringatan tersebut atas nama b b w s-Serayu Opak,selaku instansi yang memiliki kewenangan mengurus sungai.
Pada prinsipnya, Paguyuban tidak menolak rencana penertiban asalkan ada musyawarah dengan warga, tersebut. Akan tetapi Paguyuban hanya meminta agar dilibatkan dalam rencana tersebut, apalagi pinggiran Sungai Code memiliki nilai ekonomi, sosial dan budaya bagi warga setempat.
Hal tersebutlah yang disampaikan Paguyuban dalam forum audiensi. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Yogyakarta memberikan saran agar Paguyuban merancang konsep pengelolaan Sungai Code dan mengajak BBWS SO untuk rembug bareng. Ketua DPRD Kota Yogyakarta, kembali menyerahkan masalah ini pada BBWS SO. Paguyuban sudah seringkali menyampaikan konsep yang telah mereka miliki, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari bbw s so. Banyaknya isu perencanaan penertiban penggusuran kawasan Sungai Code membuat Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri kebingungan dan bertanya-tanya.
Siapakah yang memiliki kewenangan dan bagaimana bentuk tanggungjawabnya ?.
Hingga saat ini, kami Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri masih akan berupaya agar penertiban penggusuran kawasan Sungai Code dilakukan secara partisipatif dan sesuai dengan hak asasi manusia.
(Team/Yatin)
Yogyakarta, 19 November 2021
Mengetahui
Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri