MADIUN, BUSERJATIM.COM-Ibarat tertimpa tangga jatuh dan kecebur kali,mungkin pepatah itu tepat untuk dialamatkan ke Pengacara Anna Jelena yang mencurahkan pikiran,Ilmu Hukum dan tenaga bahkan keselamatan fisiknya dalam ancaman lantaran membela kliennya BADS berdomisili di Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur atas pengosongan obyek rumah yang hampir 4 (empat) tahun terakhir diperjuangkan BADS dan orangtuanya JBS seorang Pemilik usaha jasa “membungakan uang”,orang menyebut profesi tersebut sebagai “Rentenir”,
yang diduga “bersikap tega dan tanpa empati “kepada para nasabahnya dengan bunga pinjaman yang “mencekik”,dan tidak sesuai UU Perbankan maupun aturan bunga koperasi namun selalu berdalih “mau sama mau”,namun masyarakat pada akhirnya “PASRAH”,dan diduga pemilik rumah obyek sengketa tersebut salah satu korban koperasi tersebut. Bermula dari rasa “saling percaya”,
antara Pengacara dengan klien yang memberikan kuasa namun tidak menyebut nominal sebagai jasa lowyer diawal diberi kuasa dan sejatinya jasa seorang pengacara antara 10% hingga 25% dari nilai jual obyek yang disengketakan.
Bukannya memberi kepastian nilai jasa Anna Jelena atas kerjanya dengan mengosongkan obyek lewat upaya mediasi dan cara lainnya antara Anna Jelena dengan pemilik lama rumah obyek tersebut,justru BADS justru mengirim sejumlah orang diduga “mengintimidasi “Anna Jelena yang akan mengambil 1 unit mobil jenis Sigra kendaraan operasional Anna Jelena dalan mengurus sengketa tersebut. “Saya dengan surat kuasa dari BADS dan dengan jerih payah saya dan dengan pendekatan yang humanis yang saya miliki saya bisa meminta pemilik lama mengosongkan obyek sengketa dibelakang rumah dinas Kapolres Magetan,dan harus siap menghadapi massa yang banyak dan sebelumnya pihak BADS bertahun-tahun tidak bisa menyelesaikan dengan cara mereka dan setelah saya bantu bisa dikosongkan rumah tersebut dari pemilik lama hanya tersisa perabot tapi saya justru merasa terintimidasi dengan mengirimkan gerombolan orang ke rumah kontrakan saya di Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun,dan saya malu sama tetangga dikira warga ada apa koq rame-rame geruduk komtrakan saya ,”ungkap Anna Jelena kepada para awak media Selasa(15/8/2023).
“Saya tidak menahan unit mobil yang dipersoalkan pihak BADS saya akan serahkan asal jasa atas jerih payah saya diberikan sepantasnya untuk pekerja profesional sebagai Pengacara dan sudah menjadi kesepakatan umum jasa pengacara atas suksesnya suatu pekerjaan atas sengketa sebuah obyek rumah dengan nilai minimal 10% hingga 25 % namun secara sepihak tiba-tiba surat kuasa saya dicabut tapi belum ada kepastian jasa saya yang pantas,”terangnya.
“Saya malah diancam akan dipidana dengan pasal penggelapan dan pemerasan,sungguh tidak punya rasa,luar biasa keji,tapi silahkan saya juga akan melangkah keranah hukum kalo seperti ini caranya ,”ungkapnya prihatin.
Keributan dirumah Anna Jelena tak pelak menjadi perhatian warga dan pihak Polsek mewakili Polres Madiun dan Bhabinkamtibmas setempat langsung mendatangi lokasi untuk menghindari situasi memanas. Sebelumnya, salah satu warga dilokasi rumah di Magetan memberi komentarnya atas kasus pengosongan rumah tersebut.
“Saya heran dan melihatnya ngeri,menyuruh orang keluar tanpa lewat jalur Pengadilan dan mereka bersikap seolah JURU SITA PENGADILAN dan mau mengeluarkan paksa perabot rumah padahal tidak ada pemiliknya di rumah,ini mengerikan ,sampai saya melihatnya mau menangis,”ungkapnya. “Dan kalo sekarang pihak Pengacaranya tidak dibayar dengan layak sesuai profesinya,dan malah mau dilaporkan pidana pemerasan atau penggelapan,itu ibarat “Nolong anjing kejepit setelah lepas akan menggigit yang menolong,”ungkapnya prihatin.
Dibagian lain,salah satu orang dari sejumlah orang yang “menggeruduk” rumah Anna Jelena yakni AO anak dari JBS yang dihadirkan sebagai penanggungjawab pengambilan unit mobil sigra tersebut yang dianggap masih belum dewasa dan cakap dalam urusan Hukum dan justru menyalahkan Anna Jelena.
”
“Saya bermaksud mau mengambil mobil Sigra yang dipinjamkan oleh bapak saya pak Ja*** kepada bu Jelena tapi tidak diberikan dengan alasan bu Jelena minta penyelesaian jasa selama mengurus perkara pengosongan rumah di Magetan yang dikuasakan oleh bapak saya Ja*** lewat abang saya Bin***”,ucapnya.
Namun dari data yang diperoleh buserjatim,unit Sigra tersebut bukan atas nama JBS atau BADS namun milik nasabah yang kendaraannya “digadaikan”,di Koperasi milik JBS dan patut diduga hal tersebut sebagai pelanggaran Hukum. Selanjutnya buserjatim.com akan mengkonfirmasi Polres Magetan terkait “Pengosongan paksa” rumah obyek tersebut apakah ada unsur pidana yang mana patut diduga “Kewenangan BADS dan JBS”, melebihi JURU SITA PENGADILAN.
Dibagian lain juga akan menelusuri perijinan usaha milik JBS apakah melanggar Undang-undang Perbankan,ijin Koperasi dan peraturan lainnya terkait bunga dalam usaha tersebut karena disinyalir bunga pinjaman yang “mencekik”,yang mana dalam setiap pinjaman diawal sudah dipotong terlebih dahulu biaya administrasi dan bunga 10% dari pinjaman sehingga sangat sulit menebus kembali unit jaminan para nasabah yang mengakibatkan menumpuknya unit kendaraan di gudang koperasi tersebut.bersambung…. (Bs/ebit/tim).