Cak Bidin Sampaikan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Harus Difokuskan Untuk Kesejahteraan Petani Tembakau

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui bagian Perekonomian Setdakab Jombang bersinergi dengan KPPBC (Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai) Kediri, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, bertempat di Hotel Fatma. Rabu, (3/11/2021).

Sosialisasi yang diikuti oleh Forkopimcam dan Tiga Pilar (Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas) dari Kecamatan Kesamben, Sumobito dan Peterongan, ini dibuka oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Selaku narasumber pada hari kedua kegiatan ini, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang, H. Mas’ud Zuremi, Widodo Wiji Mulyono, Kasi Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri dan Rochmad Abidin Komisi B DPRD Jombang.

Rochmad Abidin, DPRD Jombang Komisi B menyarankan kepada pemerintah, perlu mempertajam alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih tepat sasaran. Tentunya perlu program yang fokus untuk kersejateraan petani tembakau di wilayah Utara berantas.

“Agar pemerintah daerah perlu meningkatkan dukungan dalam penyediaan bibit berkualitas, supaya kualitas produksi tembakau dapat meningkat. Selain itu, juga perlu membantu dalam penyediaan pupuk dan pemasaran hasil tembakau dengan memperoleh harga yang lebih baik. Selanjutnya pemanfaatan DBHCHT dapat disalurkan, juga dengan membentuk kemitraan, antara petani tembakau dan industri,”ungkap Cak Bidin.

Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap dapat menambah wawasan serta manfaat, sehingga pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam dan dapat dipahami sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.

“Saya berharap sosialisasi ini bisa berjalan optimal, sehingga masyarakat mengetahui bahwa dana cukai itu dari masyarakat kembali kepada masyarakat,”tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Melalui tiga pilar desa dan forkopimcam yang mengikuti kegiatan ini, Bupati meminta informasi yang diterima bisa diteruskan ke masyarakat. Baik kepada pedagang rokok eceran, toko pracangan, tidak menjual rokok polosan atau rokok ilegal tanpa pita cukai,”tandasnya.

Bupati menyebut, terkait pemberantasan rokok ilegal butuh langkah bersama dan semua harus memahami peraturan yang berlaku. Cukai yang merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai karakter tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan. Agar optimal dalam penerimaan cukai, maka pendapatan negara bisa meningkat melalui cukai dan perlu dukungan masyarakat, salah satunya untuk bersama – sama memberantas rokok ilegal.

Dalam Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai tersebut, mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Jombang kebijakan baru dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun tujuannya, adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang. Meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal, (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

Bupati berharap, sinergi yang dibangun dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama sama untuk bahu-membahu mensukseskan percepatan pemulihan ekonomi, sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Jombang.

“Tentunya untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *