BUSERJATIM.COM || MADIUN – Kontroversi kasus sawah berinisial S di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun semakin memanas setelah pak Wo secara terbuka mengaku telah mengambil alih galian C tanpa izin resmi. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan dugaan tindakan ilegal dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan tanah.
Pernyataan kontroversial itu muncul saat kepala desa dihadapkan pada klarifikasi terkait isu galian C yang merugikan S dan istrinya, pemilik sawah terdampak. Mereka dengan tegas mengakui telah mengambil alih galian C dan tidak memiliki dokumen izin galian tersebut. Sabtu, 29/07/2023.
Sebelumnya, S dan istrinya telah melaporkan bahwa sawah mereka ditambang untuk galian C oleh seorang individu bernama Bambang diduga tanpa izin. Namun, yang mengejutkan adalah perangkat desa setempat diketahui telah mengambil alih pengelolaan galian C tersebut tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada S dan istrinya.
Dalam klarifikasi mereka, kepala desa mengaku telah datang ke rumah S dan 9 orang lainya terkait dengan mobil sebagai jaminan dalam proses pengambilalihan galian C tersebut. Namun, mereka tidak memberikan keterangan pasti mengenai jenis atau merek mobil tersebut, dan mobil akan di taruh di rumah kepala desa hal menciptakan ketidakjelasan yang memperkeruh situasi.
Kasus ini semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat tentang keadilan dan transparansi dalam tindakan pemerintah desa. Tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola galian C tanpa izin resmi menimbulkan keraguan terhadap sistem pemerintahan setempat.
Kuasa hukum S akan melaporkan masalah ini agar yang terlibat bisa diadili sesuai hukum berlaku jika memang benar tidak ada izin terkait galian C.
Kini, tekanan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan semakin meningkat. Para pihak terkait, termasuk pihak berwajib, diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. Masyarakat menginginkan kejelasan dan keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desanya terhadap tanah milik warganya.
Kasus panas ini mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas sistem pemerintahan. Masyarakat berharap agar langkah-langkah konkret diambil untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Jurnalis: Team/Red
Editor: Harijono