MADIUN, BUSERJATIM.COM –
Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pekerjaan tukang gigi diundur September 2012. Untuk mencegah malpraktik oleh tukang gigi, Kementerian Kesehatan akan memberikan pelatihan untuk tukang gigi.
Kita sudah adakan pertemuan tanggal 7 Juni 2012. Kita sepakat dibentuk STGI atau Serikat Tukang Gigi Indonesia untuk mewadahi banyaknya asosiasi tukang gigi.
STGI diberi kesempatan menunjuk wakil dan sekretaris.
Yang kedua, saya minta daftar anggota dan alamat prakteknya agar mudah apabila nanti mau dicek dan dibina,”
kata dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam acara Temu Media terkait Tukang Gigi di Gedung Kementerian Kesehatan seperti dikutip oleh media Buser Jatim,Senin(11/10/2021)
Dr Supriyantoro juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan asosiasi tukang gigi yang terhimpun dalam Perhimpunan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) dan Ikatan Tukang Gigi Indonesia (ITGI).
Dalam pertemuan itu, Kemenkes menyosialisasikan rencana pembuatan modul pelatihan dan program tukang gigi terlatih, mirip seperti dukun beranak terlatih yang dibina bidan.
Yang boleh membuat gigi palsu sebenarnya hanyalah teknikal gigi yang menempuh pendidikan D3. Namun kenyataannya, tukang gigi banyak yang membuat gigi palsu akrilik dengan campuran bahan kimia yang berbahaya. Bahkan pernah ada kasus pasien tukang gigi yang rahangnya harus diangkat karena gigi palsunya terkontaminasi bahan kimia beracun.
Untuk mencegah malpraktik, tukang gigi di seluruh Indonesia akan diberikan pelatihan mengenai ketrampilan membuat gigi palsu. Keterampilan yang diajarkan ini juga dimiliki oleh teknikal gigi yang menempuh pendidikan D3
Saat ini diperkirakan ada sebanyak 75.000 tukang gigi di Indonesia. Sedangkan jumlah teknikal gigi yang mendapat izin membuat gigi palsu secara sah masih belum banyak, pungkasnya