KOTA SORONG PAPUA BARAT DAYA,BUSERJATIM.COM GROUP – Merujuk pada surat keputusan kepala dinas pendidikan Kota Sorong kepada
Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta se Kota Sorong
Nomor 400.3.1/1205/DISDIK/2023 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 – 2024 bagi Sekolah dan Pendidikan Non Formal di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sorong, maka Komisi I DPRD Kota Sorong memanggil Kadis Pendidikan dan Kepala Sekolah TK hingga SMA di ruang rapat DPRD, Rabu (7/6/23).
Sejumlah kepala sekolah terlihat ada yang keberatan namun tak sedikit pula yang mendukung putusan tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim usai mengikuti rapat mengatakan bahwa dari hasil rapat disepakati bahwa :
1. Pihak Sekolah harus mengurangi atau bahkan menghentikan pungutan SPP luran Komite, namun sifatnya berupa sumbangan sukarela orang tua.
2. Menghentikan pengadaan baju seragam sekolah putih merah, putih biru, putih abu-abu dan baju TK oleh Satuan Pendidikan, tetapi pengadaannya diusahakan sendiri oleh orang tua (beli sendiri), yang sekaligus juga dapat menghidupkan UMKM sekaligus menekan inflasi daerah dari sektor pendidikan. Ataupun bisa memanfaatkan pakaian seragam bekas.
3.Untuk sekolah swasta tidak menaikkan SPP atau biaya keperluan siswa baru, jika memungkinkan dikurangi atau diturunkan.
4. Mendorong Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk kembali mengalokasikan anggaran BOSDA untuk SMA/SMK sederajat.
“Dengan adanya peralihan dari Papua Barat ke Papua Barat Daya, BOSDA SMA sampai saat ini belum diketahui kejelasannya seperti apa, apakah masih di Papua Barat atau akan dialihkan ke Papua Barat Daya,” ujar Taslim.
5. Untuk guru-guru SMA dan SMK perlu adanya kejelasan mengenai status mereka, apakah di dinas pendidikan Kota atau ke Provinsi Papua Barat Daya.
6. Adanya keluhan dari pengelola sekolah Yayasan yang keberatan dengan pengalihan guru-guru honor mereka yang lulus P3K namun dialihkan ke sekolah negeri. Sehingga terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah yayasan dan harus merekrut kembali guru honor.
“Oleh karena itu kami meminta kepada dinas pendidikan untuk meneruskan ke kemendikbud agar guru-guru honor yayasan yang lolos p3k untuk tetap mengajar di yayasan/sekolah swasta,” harap Taslim.
Sementara itu mewakili Kepala TK, Asniar Juniwati mengaku bahwa iuran atau SPP tidak bisa dihilangkan atau dikurangi karena tidak semua guru honor mendapatkan gaji standar UMR.
Perlu diketahui bahwa Dana BOS 50% untuk gaji guru honor, 35% untuk sarana prasarana dan 15% untuk jasa dan layanan.
“Gaji guru banyak yang tidak standar UMR, jadi gaji biasa diambil dari SPP, kalau bukan dari iuran siswa dan hanya mengandalkan BOS saja tidak akan mencukupi,” terang Asniar.
Sedangkan terkait ditiadakannya pengadaan seragam, Ia mengatakan bahwa setiap sekolah memiliki ciri khas masing-masing dan pengadaan seragam dari luar Sorong disebabkan harga dan kualitas yang berbeda jika dipesan di dalam kota,ia pun berharap kebijakan kepala dinas bisa dievaluasi kembali.
“Kami harap kebijakan ini dievaluasi kembali, Bagaimana caranya kita tidak kasih naik biaya kalau BBM, harga kebutuhan juga ikut naik. Anggota DPRD kalau bisa jalan kesekolah lihat guru-guru. Kesejahteraan, gaji guru honor apa sudah sesuai UMR ?Terus terang biaya hidup guru honor jauh dibawah UMR,” terang Asniar.
(Tim/Red)