BUSERJATIM.COM || DENPASAR BALI – Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Polda Bali Press Realese Kasus Perjudian Online yang bertempat di Loby Reskrimsus Polda Bali yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu.S.I.K., M.Si, di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K.,M.H., Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H.,M.H. dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu.S.I.K.,M.Si., menyampaikan Press Realese kasus perjudian online di mana tim Siber Krimsus melakukan patroli kemudian menemukan adanya akun-akun fans page Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan tentang judi online.
Dengan adanya laporan masyarakat terkait tentang adanya akun perjudian Online kemudian team Ciber Crimsus melacak keberadaan pemilik akun perjudian Online tersebut, ditemukan 4 pelaku di mana identitasnya adalah yang berinisial GPP. laki-laki 28 thn, karyawan swasta, ditangkap di Abianbase, FL perempuan 30 thn, karyawan swasta, ditangkap di Dalung,JIS. perempuan 22 thn, karyawan swasta, ditangkap di Buduk serta
DPL perempuan 29 thn perempuan, karyawan swasta, ditangkap di Dalung.
Adapun pemilik ketiga akun fans page facebook tersebut diketahui berada di wilayah badung dan merupakan karyawan dari tersangka GPP sebagai pemilik jaringan Link judi online jenis slot, yang beromset bisa mencapai Ratusan Juta Rupiah setiap bulannya.
Ketiga pemilik akun yang semuanya perempuan tersebut bertugas sebagai host live streamer slot judi online di Medsos masing-masing, untuk mempromosikan dan sekaligus sebagai mentor cara main judi slot tersebut.
Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka,dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.
Sementara ke empat tersangka tersebut kita amankan di Rutan Polda Bali, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. ungkap Kabid Humas. (Harun/Red)