Kondisi Gadis Diperkosa 10 Orang di Sulteng: Masih Dirawat di RS, Perut Sakit

MATAMAJA GROUP//Parigi Moutong – Gadis 15 tahun yang diperkosa atau disetubuhi oleh 10 pria di waktu yang berbeda di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

 

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini posisinya masih di rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono kepada awak media, Rabu (31/5).

 

Djoko menyebut, korban yang merupakan warga Poso ini mengeluh sakit di bagian perut sejak Januari 2023 kepada orang tuanya. Ibunya lalu membawa korban ke rumah sakit di Poso.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter itulah, korban diketahui kerap berhubungan badan. Ibu korban yang tak terima lalu melaporkan kasus ini.

 

“Keluarga tak terima kemudian melapor di Polres Parimo (Parigi Moutong). Dari laporan itu, polisi selidiki, ditetapkanlah 10 tersangka,” ungkapnya.

 

Korban Tidak Hamil

Djoko mengatakan sejauh ini belum ada informasi terkait kehamilan korban. “Belum ada informasi terkait hamil, hanya awalnya mengeluhkan sakit pada perut,” katanya.

 

Korban telah didampingi oleh UPT PPA Sulteng dalam proses pengobatan hingga pemulihannya di rumah sakit.

 

“Masih didampingi oleh UPT PPA Sulteng. Informasi terakhir, dokter akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kesehatan korban. Belum ada tindakan operasi,” tandasnya.

 

Sebelumnya, korban disebut diperkosa 10 orang pria sejak April 2022 hingga Januari 2023. Mereka berasal dari berbagai macam profesi, ada guru, kepala desa hingga diduga anggota Brimob.

 

Pemerkosaan ini berawal saat korban jadi sukarelawan penyaluran bantuan bencana di Parimo pada 2022 lalu. Sejak itu, korban tak lagi pulang di kampungnya di Poso, dan menetap sementara di Parigi Moutong.

 

Di Parimo, dia bersua dengan teman wanita yang sudah dewasa dan menawarinya kerja di rumah makan. Ternyata, dia juga disuruh melayani lelaki hidung belang hingga Januari 2023. Dugaan prostitusi anak pun diselidiki.

 

Polisi menjerat lelaki yang menyetubuhi korban dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP.

 

Ket. Foto:

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Shutterstock

 

Sumber: kumparan.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *