AKIBAT MENJUAL RIBUAN SIM CARD PENSEL DENGAN IDENTITAS ORANG LAIN TANPA IZIN PELAKU DI TANGKAP POLRES PROBOLINGGO KOTA

PROBOLINGGO_BUSERJATIM.COM_ berhasil amankan tersangka penyalahgunaan kartu identitas NIK, untuk ribuan kartu perdana yang digunakan untuk kejahatan.

Sementara enam tersangka diamankan beserta barang bukti, berupa kartu perdana seluler dan mesin box untuk aktivasi kartu perdana seluler.

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka AM warga kecamatan bantaran yang kedapatan mengaktivasi ribuan kartu perdana seluler di rumahnya dengan menggunakan data orang tanpa ijin.

Data Nik itu didapat dari data Salah satu kantor desa, yang kebetulan AM ini merupakan perangkat desa yang mempunyai akses data Nik disalah satu wilayah kabupaten.

Kapolres Probolinggo kota saat memaparkan kronologi modus para pelaku
Kapolres Probolinggo kota saat memaparkan kronologi modus para pelaku
“Modus tersangka ini meregistrasi kartu perdana seluler dengan data NIK dan KK, yang kemudian secara otomatis terhubung dengan beberapa web yang diduga berasal dari negara Rusia, lalu kartu itu dijual,” terang Kapolres Probolinggo kota, AKBP Wadi sabani saat pers rilis selasa, (11/04/23).

Tak hanya itu Kapolres Probolinggo kota juga menjelaskan, kinerja kartu tersebut, usai menjual kartu para pelaku otomatis bisa mengakses juga data pemakai dengan bantuan software, dimana ketika pengguna melakukan transaksi perbankan yang menggunakan OTP maka secara otomatis para pelaku ini juga mendapatkan kode tersebut.

Baca Juga: Satu Tersangka Penganiayaan dalam Video Tawuran Probolinggo Kota, Ditangkap Polisi

” Dengan data kartu tersebut para tersangka dengan leluasa menggunakan untuk, Pinjol, medsos ( berita hoax) Buzer Rp dan penipuan lainnya, dan pada intinya sangat merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 51, ayat 1 juncto pasal 35 UU RI, No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Atau pasal 94 juncto pasal 77 UU RI No 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda 12 miliar.

Umar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *