Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah

Matamaja Group – Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), masyarakat sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat Polri.

Telah hadir Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang merupakan pelayanan daring (online) “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh) yang dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Sistem pada Aplikasi Signal secara Otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).

Aplikasi Signal diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Bandung, Selasa (14/3/2023). Secara bersamaan, Kapolri juga meluncurkan Electronic Audio Visual Integrated System (E-Avis) yang merupakan panduan bagi masyarakat yang akan mengikuti ujian SIM A, SIM B, SIM C maupun yang terkait aturan lalu lintas secara daring.

Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap pemerintah provinsi.

Sistem yang dipakai Signal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) yang berbasis aplikasi mobile platform. Sistem pada Signal sendiri dapat melakukan verifikasi wajah pemilik kendaraan bermotor dan menyesuaikan dengan data pada KTP Elektronik (E-KTP) di Kemendagri.

Aplikasi itu mampu mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat secara digital dengan mengakomodasi layanan yang terkait Samsat Polri Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Asuransi Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Signal dapat diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama Signal (Samsat Digital Nasional).

Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri:

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
  • Selanjutnya memasukkan foto E-KTP;
  • Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
  • Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
  • Registrasi berhasil;
  • Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

 

Lebih lanjut, setelah melakukan registrasi untuk langkah berikutnya, yaitu perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan, caranya sebagai berikut:

  1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:
  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri;
  • Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
  • Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  • Sebagai informasi bahwa untuk  perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

 

  1. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
  • Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
  • Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
  • Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
  • Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  • Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

 

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara nontunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah sudah terhubung melalui sistem payment gateway/switching dengan beberapa kanal pembayaran di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) serta 10 BPD lainnya antara lain:

– Bank Mandiri,

– Bank BRI,

– Bank BNI,

– Bank BTN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *